Manokwari, TP – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari. Bertho Sohilait, SH, mengaku, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Manokwari dengan Nomor: SPDP/27/III/2021, tertanggal 26 Maret 2021.
SPDP tersebut berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan matinya orang terhadap dua korban yakni Daud Wambrauw dan Hugo S. Saiduy dengan tersangka, AA dan MS di Depan Mes Ledies Karaoke Princes di Jl. Lembah Hijau Transito Wosi-Manokwari pada Selasa 23 Maret 2021.
Sebagaimana petunjuk dari SPDP Penyidik Polres Manokwari terhadap kedua pelaku pembunuhan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, AA dan MS, disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
“SPDP-nya sudah kita terima beberapa hari lalu, sementara dalam tahapan koordinasi dengan Penyidik Polres Manokwari untuk mengetahui tahapan penyidikan selanjutnya terhadap kasus tersebut,” kata Sohilait saat dikonfirmasi Tabura Pos melalui panggilan telepon selulernya, Rabu (31/3).
Menurut dia, kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa orang lain merupakan atensi Kejaksaan Agung. Dengan demikian, untuk mengawal kasus ini, pihaknya akan melibatkan 5 jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari sebagai Jaksa Peneliti, yang diketuai langsung olehnya, untuk mengikuti perkembangan penyidikan dari Polres Manokwari.
Dirinya menegaskan, akan tetap berkoordinasi dengan Penyidik Polres Manokwari untuk mengetahui perkembangan penyidikan karena merupakan perkara yang sangat menarik dan menjadi atensi Kejari Manokwari. [BOM-R3]