Manokwari, TP – Pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) di atas lahan seluas 159 hektar yang berlokasi di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) sampai saat ini belum bisa dilakukan karena masih terkendala sertifikat lahan yang belum ada. Namun diupayakan dapat dilaksanakan melalui adanya surat dispensasi.
Bupati Kabupaten Mansel, Markus Waran ditemui usai mengikuti kegiatan di Manokwari, Selasa (23/3) mengatakan, pemerintah daerah Kabupaten Mansel dan pihak terkait sudah melakukan pertemuan dan menyepakati proses realisasi lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan SPN dan beberapa sarana prasarana yang dibangun tahapannya akan tetap berjalan dan dalam waktu dekat sudah bisa selesai.
Waran menyarankan pihak Polda Papua Batat menyurat ke pemda Mansel. Kemudian pemda Mansel akan menindaklanjuti kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mendapatkan dispensasi.
“Untuk kegiatan pembangunan infrastrukturnya akan tetap berjalan sambil menunggu proses pelepasan lahan tersebut sampai ijinnya bisa keluar,” terang Waran.
Sesuai dengan pembahasan mengenai pembangunan tersebut ada tiga hal pokok yang harus menjadi perhatian pemerintah yakni, mengenai aspek biologi yang berada di laut termasuk terumbu karang dan sebagainya jangan sampai rusak akibat pembangunan, kemudian aspek lahan dan sosial. “Tiga aspek ini hrus diperhatikan dalam melakukan pembangunan. Pemda akan mendukung pembangunan ini. Aspek dokumen lainnya sudah tahapan akhir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Karo Logistik Polda Papua Barat, Kombes Pol Sigit Kusmarjoko mengatakan pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) yang berlokasi di Kabupaten Mansel belum bisa dilaksanakan karena belum adanya sertifikat lahan.

Sementara, pembangunan SPN di Kabupaten Mansel diperkirakan dalam waktu satu hingga dua bulan mulai tahap konstruksi. Hanya saja, tahap kontrak pembangunan baru bisa dilakukan apabila masalah administrasi sudah dilakukan.
“Sampai saat ini masih dalam tahap pertama dan belum bisa dimulai untuk kontrak sebab terdapat kendala sertifikat lahan yang belum ada. Saat ini tim terpadu masih bekerja supaya dipercepat, sebab jika administrasi belum selesai dan terlambat, anggaran pembangunan tidak bisa dikeluarkan,” jelas Sigit.
Mengenai kendala tersebut, Ia mengatakan telah ada sikap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk dibuatkan surat dispensasi yang ditujukan kepada Bupati Manokwari Selatan. “Diperkirakan dalam waktu satu hingga dua bulan kita sudah mulai konstruksi, syukur-syukur kalau dispensasi itu cepat agar kita bisa proses sertifikatnya, kalau sertifikat ada kami jalan, kalau tidak ada repot juga nantinya,” ucap Kombes Pol Sigit di Swiss – Belhotel Manokwari. Apabila sudah ada surat dispensasi, maka akan dibawa ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diproses sertifikatnya. “Soal anggarannya, tidak ada kendala. Tahap awal anggaran yang disiapkan sekitar Rp 105 milliar, namun karena ada refocusing tersisa sekitar Rp 80 milliar. Kalau untuk memenuhi SPN idealnya bisa mencapai sekitar 500 hingga 600 miliar rupiah” pungkasnya.[AND-R3]