Manokwari, TP – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manokwari hingga saat ini belum juga menyelesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (DPA APBD) Kabupaten Manokwari TA 2021, untuk ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari dan selanjutnya dibagikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Sekretariat daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari, Mersyanah Djalimun mengaku, proses penyelesaian DPA Tahun Anggaran 2021 sampai saat ini masih dalam tahapan konsultasi antara TAPD Kabupaten Manokwari dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“DPA kita masih di pemerintah Provinsi, sedang dalam proses konsultasi untuk mendapatkan penomoran dari Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat,” kata Mersyanah kepada wartawan di salah satu rumah makan di Manokwari, Selasa (9/3).
Menurut dia, jika sudah mendapatkan penomoran dari Biro Hukum, selanjutnya dikembalikan ke TAPD Kabupaten Manokwari untuk diserahkan ke DPRD Kabupaten Manokwari guna disahkan sebelum dibagikan ke setiap OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Mengenai nilai APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021, dirinya mengaku, sebesar Rp 1,2 miliar, hanya saja, untuk penjabarannya menunggu penetapan DPA Tahun Anggaran 2021. Djalimun mengaku, TAPD Kabupaten Manokwari akan bekerja lebih cepat, sehingga ditargetkan dalam bulan ini sudah bisa ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Manokwari dan bisa langsung dibagikan ke setiap OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari. [BOM-R3]