Manokwari, TP – Setelah setahun lamanya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Sumiati Simanullang, tenaga honor di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari, akhirnya penyidik Polres Manokwari melimpahkan kasusnya ke Kejari Manokwari atau tahap 2. Namun, dalam kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Manokwari tersebut, hanya ada 1 tersangka berinisial DI dan tidak ada tersangka lain, termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat.
DI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Manokwari dalam kasus pembunuhan Sumiati Simanullang yang jenazahnya ditemukan di Sowi Gunung, tidak jauh dari Markas Satbrimob Polda Papua Barat, Maret 2020 silam. Dari pantauan Tabura Pos, penyidik Polres Manokwari melimpahkan tersangka, DI, berkas perkara, dan barang bukti, Rabu (3/3) sore. Ketika diserahkan ke Kejari Manokwari, DI mengenakan kaos berwarna merah tampak tenang dengan kondisi kedua tangannya diborgol.
Bahkan, tersangka terlihat sangat kooperatif dengan mengikuti semua proses pelimpahan kasus, termasuk ketika digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Manokwari untuk dititipkan di Lapas Kelas II B Manokwari. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Bertho Sohilait, SH mengakui tentang pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan korban, Sumiati Simanullang dan barang buktinya.
Namun, ia tidak merincikan satu persatu barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut. Dirinya hanya mengatakan, semua barang bukti akan dibuka dan ditunjukkan di persidangan. “Nanti rekan-rekan ikutlah di persidangan supaya mengetahui dengan jelas seperti apa fakta-fakta persidangan,” jawab Kasi Pidum.
Sohilait menambahkan, DI akan dititipkan di Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari untuk disidangkan, setelah jaksa penuntut menyusun dakwaan. Dirinya menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DI disangkakan dengan Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.
Pasal 340 KUHP berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun’.
Pasal 338 KUHP, berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’. Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:
- Dipidana sebagai pelaku tindak pidana
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
- Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. [BOM-R1]