• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, April 21, 2021
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
Advertisement
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasus Pembunuhan Sumiati Simanullang, Terduga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Tabura by Tabura
4 Maret 2021
in HEADLINE
0 0
0
Tiga Tersangka Perdagangan Senpi Dilimpahkan ke Kejari Manokwari, Satu Diantaranya Wanita

Kenakan kaos merah dengan tangan diborgol, tersangka, DI, di dalam mobil tahanan Kejari Manokwari, Rabu (3/3). TP/BOM

Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, TP – Setelah setahun lamanya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Sumiati Simanullang, tenaga honor di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari, akhirnya penyidik Polres Manokwari melimpahkan kasusnya ke Kejari Manokwari atau tahap 2. Namun, dalam kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Manokwari tersebut, hanya ada 1 tersangka berinisial DI dan tidak ada tersangka lain, termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat.

DI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Manokwari dalam kasus pembunuhan Sumiati Simanullang yang jenazahnya ditemukan di Sowi Gunung, tidak jauh dari Markas Satbrimob Polda Papua Barat, Maret 2020 silam. Dari pantauan Tabura Pos, penyidik Polres Manokwari melimpahkan tersangka, DI, berkas perkara, dan barang bukti, Rabu (3/3) sore. Ketika diserahkan ke Kejari Manokwari, DI mengenakan kaos berwarna merah tampak tenang dengan kondisi kedua tangannya diborgol.

Bahkan, tersangka terlihat sangat kooperatif dengan mengikuti semua proses pelimpahan kasus, termasuk ketika digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Manokwari untuk dititipkan di Lapas Kelas II B Manokwari. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Bertho Sohilait, SH mengakui tentang pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan korban, Sumiati Simanullang dan barang buktinya.

Namun, ia tidak merincikan satu persatu barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut. Dirinya hanya mengatakan, semua barang bukti akan dibuka dan ditunjukkan di persidangan. “Nanti rekan-rekan ikutlah di persidangan supaya mengetahui dengan jelas seperti apa fakta-fakta persidangan,” jawab Kasi Pidum.

Sohilait menambahkan, DI akan dititipkan di Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari untuk disidangkan, setelah jaksa penuntut menyusun dakwaan. Dirinya menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DI disangkakan dengan Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.

Pasal 340 KUHP berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun’.

Pasal 338 KUHP, berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’. Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:

  1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana
  2. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
  3. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
  4. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. [BOM-R1]

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tabura

Tabura

Next Post
Gubernur : Vaksin Covid 19 Demi Kekebalan Tubuh

Gubernur : Vaksin Covid 19 Demi Kekebalan Tubuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 85 Followers
  • 27.6k Followers
  • 103k Subscribers
  • 23k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

9 Mei 2020
Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

19 Maret 2020
Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

28 Januari 2020
10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

8 September 2020
Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

2
Tim Koalisi Pelangi PMK2 Minta Bawaslu Netral

Simon Dowansiba: Saya Tidak Pernah Usir Saksi AYO

2
Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

2
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

2
Pelaku Pencurian di Transito Wosi “Lupa Ingatan” Saat Diperiksa

Pelaku Pencurian di Transito Wosi “Lupa Ingatan” Saat Diperiksa

20 April 2021
Kasus Pembunuhan DW dan HS Masih Dalam Pengembangan

Saksi Kasus Pembunuhan DW dan HS Bertambah Jadi 17 Orang

20 April 2021
Kasus Pembunuhan DW dan HS Masih Dalam Pengembangan

Kasus Pembunuhan DW dan HS Masih Dalam Pengembangan

20 April 2021
Lakotani Imbau Umat Muslim Tetap Perketat Prokes Selama Ramadhan

Tindak Lanjut Larangan Mudik, Satgas Covid-19 Bakal Lockdown Akses Transportasi

20 April 2021

Recommended

Pelaku Pencurian di Transito Wosi “Lupa Ingatan” Saat Diperiksa

Pelaku Pencurian di Transito Wosi “Lupa Ingatan” Saat Diperiksa

20 April 2021
Kasus Pembunuhan DW dan HS Masih Dalam Pengembangan

Saksi Kasus Pembunuhan DW dan HS Bertambah Jadi 17 Orang

20 April 2021
Kasus Pembunuhan DW dan HS Masih Dalam Pengembangan

Kasus Pembunuhan DW dan HS Masih Dalam Pengembangan

20 April 2021
Lakotani Imbau Umat Muslim Tetap Perketat Prokes Selama Ramadhan

Tindak Lanjut Larangan Mudik, Satgas Covid-19 Bakal Lockdown Akses Transportasi

20 April 2021
Tabura Pos

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In