Manokwari, TP – Berkas perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan tersangka, Muhammad Bahtiar Soleman alias Rais dan rekannya Risal Lahamoju alias Ichal dilimpahkan Penyidik Polsek Amban ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Rabu (17/2).
Dalam pelimpahan berkas perkara tahap dua tersebut, Penyidik Polsek Amban menyertakan sejumlah barang bukti masing-masing, 1 obeng plat gagang hijau dengan panjang 17 cm, 1 obeng plat gagang kuning dengan panjang 8 cm, 1 handphone Samsung S-20 putih beserta charger, 1 handphone Samsung S-20 biru navy beserta charger, 1 handphone Samsung Note-10 putih beserta charger dan 1 sepeda motor Honda Blade Orange dengan nomor polisi DS 2160 DQ yang disita dari tersangka, Rais.
Selain itu, Penyidik Polsek Amban juga menyertakan barang bukti lain yang merupakan hasil curian kedua tersangka, masing-masing 1 cincin emas berlian bermata blue safir, 1 cincin emas berlian bermata pink, 2 gelang emas berlian, 10 giwang emas berlian, 3 liontin emas berlian, 3 anting emas berlian, 41 cicin emas berlian wanita, 2 kalung mutiara air tawar, 1 kalung mutiara di ikat emas, 1 kalung emas, 1 tusuk konde imitasi emas, 1 bros imitasi emas, 1 pasang giwang imitasi emas, 3 gelang aksesoris batu Kalimantan, 3 buah tempat bekas cream dan 1 tas noken bermotif Papua yang disita dari tersangka, Ichal.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Bertho Sohilait, SH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Binang Maritsal C. Yomaki, SH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan tersangka, Rais dan Ichal.

Ia menuturkan, sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik Polsek Amban, kedua tersangka, Rais dan Ichal, diketahui telah melakukan perbuatan tindak pidana atau melawan hukum dengan melakukan pencurian dan pemberatan yang terjadi di kediaman korban, Anna Rohana Marpaung Renwarin, Jl. Gunung Salju Amban, Manokwari, sekitar bulan November 2020.
Dalam aksi kejahatan tersebut, kedua tersangka, Rais dan Ichal, diduga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban seperti perhiasan dan handphone, dengan tujuan untuk dijual kembali. Namun, keduanya berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka, Rais dan Ichal, dijerat Pasal 363 ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHPidana, dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun.
Menurut Yomaki, kedua tersangka, Rais dan Ichal, sementara akan ditahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk disidangkan. [BOM-R3]