• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Kamis, Maret 4, 2021
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
Advertisement
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Pemprov Banding, Rumbiak: Kita akan Buat Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Keterangan Palsu

Tabura by Tabura
15 Februari 2021
in POLHUKRIM
0 0
0
Pemprov Banding, Rumbiak: Kita akan Buat Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Keterangan Palsu

Habel Rumbiak, SH, S.pN

Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua yang diketuai, Yusuf Klemen, SH, hakim anggota, Hidayat Pratama Putra, SH, MH dan Muhammad Adiguna Bimasakti, SH telah mengabulkan sebagian gugatan para Penggugat, Vincentius P. Baru dan kawan-kawan, Kamis, 11 Februari 2021.

Gugatan yang teregister dengan Nomor: 42/PTUN/G/2020, diajukan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 yang diwakili Gubernur Papua Barat sebagai Tergugat.

“Amar putusan majelis hakim PTUN antara lain dalam eksepsi menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya,” kata Habel Rumbiak, SH, S.pN selaku kuasa hukum Vincentius Baru dan kawan-kawan kepada Tabura Pos via ponselnya, Minggu (14/2).

Dikatakannya, dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian, menyatakan batal keputusan Pansel dengan Nomor: 15/K-P/2020 tentang Penetapan Calon Anggota DPR-PB Terpilih dan Calon Pergantian Antar Waktu per Dapeng Anggota DPR-PB melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 tanggal 5 Juli 2020, sepanjang lampiran atas nama 2 orang anggota DPR-PB, serta menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Lanjut Rumbiak, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum selanjutnya dengan membuat laporan polisi (LP). Sebab, selama persidangan pemeriksaan perkara ini, kuat dugaan ada yang dipalsukan, baik keterangan saksi di PTUN maupun terhadap dokumen pencalonan.

“Tidak sulit untuk membuktikannya. Dengan kemajuan teknologi saat ini akan terungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan,” tandas Rumbiak.

Menurut dia, pihaknya juga tetap mengambil langkah hukum lain, karena gugatan salah satu Penggugat, Vincentius Baru dari Dapeng Sorong Raya, khususnya Tambrauw, belum dikabulkan hakim.

Ia merincikan, pihaknya menargetkan ada pergantian 3 anggota DPR-PB, tetapi hanya 2 orang yang dikabulkan, yakni Yonadap Troega dan Sahaji Refideso, sedangkan Vincentius Baru, belum dikabulkan.

“Nanti hari Selasa atau Rabu setelah saya terima salinan putusan, saya akan pelajari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Yang sudah pasti, kita akan ajukan upaya hukum pidana,” katanya.

Dijelaskannya, dengan gugatan yang sebagian dikabulkan PTUN, maka sudah terkonfirmasi adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Disinggung langkah pihak Tergugat yang akan mengajukan banding, Rumbiak menegaskan, tidak ada masalah. “Kita tetap akan ajukan bantahan atas bandingnya Pihak Terkait atau Gubernur Papua Barat. Untuk imbangi upaya bandingnya, kita akan ajukan laporan polisi atas dugaan pemalsuan dokumen calon dan keterangan palsu di PTUN. Padahal, mereka memberi keterangan di bawah sumpah,” ujar Rumbiak.

Disinggung tempat untuk membuat LP terkait adanya dugaan pidana, ia mengaku akan membuat LP di Bareskrim Polri, Jakarta, meski nanti pemeriksaannya dilimpahkan ke Polda Papua Barat.

“Maksudnya supaya ada pengawasan terhadap laporan kami. Alasannya, kita berjaga-jaga saja, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang masuk angin, begitu,” kata dia.

Menurut Rumbiak, apapun yang diambil pihak Tergugat maupun Pihak Terkait, tentu akan berat, karena sudah terbukti keterangan mereka ada yang bertentangan dengan Perdasus dan bertentangan dengan dokumen yang diajukan sendiri di persidangan.

Ia mengutarakan, mereka yang melakukan seleksi tetapi diduga ‘meloloskan’ surat yang diduga palsu atau dipalsukan, kemungkinan bisa dipidana dengan Pasal 55 Ayat 1 atau 2, yakni bersama-sama melakukan.

“Diduga mereka mengetahui itu palsu, tetapi mereka sengaja meloloskan yang bersangkutan. Kita akan ajukan surat mereka diperiksa di Labfor Polri supaya diketahui, surat itu palsu atau tidak,” tukasnya.

Langkah untuk membuat LP, tegas dia, dimaksudkan supaya persoalan ini tuntas, sekaligus memberikan efek jera untuk semua pihak di kemudian hari. “Kalau tidak, ini akan terulang lagi. Pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini, harus bertanggung jawab secara hukum,” ungkapnya.

Ditanya tentang putusan majelis hakim PTUN yang membatalkan putusan Pansel, lanjut dia, hal itu tidak berpengaruh terhadap anggota lain, hanya untuk mereka yang berperkara saja.

Berdasarkan catatan Tabura Pos sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Robert K.R. Hammar selaku pihak Tergugat mewakili Gubernur, mengaku, Pemprov Papua Barat akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jayapura dengan perkara Nomor: 42/G/2020/PTUN.

Dikatakan Hammar, putusan majelis hakim PTUN menyebut status keanggotaan dari anggota DPR-PB melalui Mekanisme Pengangkatan atas nama Dominggus Urbon dan George K. Dedaida, disebut tidak sesuai prosedur administratif, dalam pembacaan putusan majelis hakim PTUN.

“Tapi kan masih ada peluang untuk kita banding. Saya selaku prinsipal dari pemda sudah menyatakan banding,” kata Hammar kepada para wartawan di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (11/2).

Sekaitan dengan putusan PTUN tersebut, Hammar mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya ke pengacara untuk melakukan banding dan tim sudah berkomunikasi dengan pihak Badan Kesbangpol.

Oleh sebab itu, Kepala Biro Hukum meminta para anggota dewan yang berperkara dalam persoalan ini tetap menjalankan tugas, karena ini masih dalam proses.

“Apalagi tim dan pengacara sudah siap banding. Kita berharap kalau pengacara pulang, bisa membawa salinan putusan. Kami akan segera membahas, kira-kira kelemahan kami di mana. Saya pikir ini bagian dari proses yang berjalan, mungkin masih ada kesempatan kita membuktikan,” pungkas Hammar. [HEN-R1]

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tabura

Tabura

Next Post
Dengan Gerobak, Aris Berjualan Es Bubur Sumsum Keliling Manokwari

Dengan Gerobak, Aris Berjualan Es Bubur Sumsum Keliling Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 81 Followers
  • 27.6k Followers
  • 103k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

9 Mei 2020
Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

19 Maret 2020
Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

28 Januari 2020
10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

8 September 2020
Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

2
Tim Koalisi Pelangi PMK2 Minta Bawaslu Netral

Simon Dowansiba: Saya Tidak Pernah Usir Saksi AYO

2
Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

2
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

2
Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

Awali Pembangunan Kantor Bupati di Bukit Boako, Pemkab Mansel Alokasikan Rp 40 M

4 Maret 2021
Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

4 Maret 2021
Animo Calon Bintara Polri Noken Terus Bertambah

Pembangunan Mapolres Mansel Senilai Rp 30 M Segera Dilelang

4 Maret 2021
Waran: Penyerahan SK CPNS Masih Menunggu NIP dari BKN

Sekolah Daring, Kualitas Pendidikan di Mansel Kurang Optimal

4 Maret 2021

Recommended

Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

Awali Pembangunan Kantor Bupati di Bukit Boako, Pemkab Mansel Alokasikan Rp 40 M

4 Maret 2021
Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

4 Maret 2021
Animo Calon Bintara Polri Noken Terus Bertambah

Pembangunan Mapolres Mansel Senilai Rp 30 M Segera Dilelang

4 Maret 2021
Waran: Penyerahan SK CPNS Masih Menunggu NIP dari BKN

Sekolah Daring, Kualitas Pendidikan di Mansel Kurang Optimal

4 Maret 2021
Tabura Pos

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!