Aimas, PbP – Ditengah keterbatasan anggaran akibat pandemic Covid-19 sejak 2020, pemerintah Kabupaten Sorong tetap berupaya memberikan perlindungan kepada para tenaga honorer daerah.
Bekerjasama dengan Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS KT) Papua Barat, Pemkab Sorong menandatangani kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan program BP Jamsostek bagi honorer daerah oleh Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono dengan Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Papua Barat, Mintje Wattu di Aula Baperlitbang Sorong, Senin (1/2/2021).
Suko Harjono mengatakan Pemkab Sorong tetap berupaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja non pegawai negeri sekaligus untuk mendukung program pemerintah melalui program BPJAMSOSTEK.
“Pemerintah berkomitmen untuk mendaftarkan pegawai dimaksud melalui program BPJAMSOSTEK. Bagaimana memproteksi keselamatan tenaga kerja sehingga dengan demikian yakin dan percaya bahwa nantinya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan oleh masing-masing personil kita mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi dirinya dan keluarganya,” Kata Wakil Bupati.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat mengatakan, perhatian Bupati terhadap perlindungan kepada non ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Sorong, secara aturan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga ke depan diharapkan pegawai non ASN dapat terlindungi.
“Saya memberikan apresiasi kepada Bupati Kabupaten Sorong yang begitu perhatian kepada Non ASN, walaupun dalam keterbatasan anggaran, namun dengan adanya inisiatif dari kepala-kepala OPD dan kali ini kita akan menandatangani MoU kepada para kepala OPD atau pekerja non ASN dapat diproteksi. Kali ini perlindungan masih dua program, yaitu yaitu jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan kematian,” ungkapnya.
Dua program yang akan diberikan kepada ASN melalui iuran senilai Rp.17.000 dengan manfaat dan proteksi yang sangat besar apabila terjadi risiko kecelakaan dalam melaksanakan tugas pekerjaanya.
“Dengan adanya BPJAMSOSTEK jika terjadi kecelakaan saat akan bekerja akan di back up, dengan biaya unlimited sampai dengan sembuh, termasuk ongkos masuk dan ongkos pesawat semua ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 17 juta, dan Walaupun yang bersangkutan dirawat dan dia tidak bekerja BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan tidak mampu bekerja atau dimaksud selama dia dirawat ” ujarnya. “Jika terjadi kecelakan kerja hingga mengakibatkan kematian, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan sebanyak 48 kali gaji sesuai dengan gaji yang diterima dari pemerintah,” imbuhnya.[MPS-R3]