Manokwari, TP – Polda Papua Barat telah menerima dua Laporan Polisi (LP) tentang kasus ujaran rasisme di media sosial dengan terduga pelaku Ambroncius Nababan.
Kepala Divisi Humas (Kadishumas) Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K.,M.Si dalam press conference, Senin (25/1/2021) mengatakan, sejak munculnya kasus tersebut dan viral di media sosial, pihaknya tidak tinggal diam. Bahkan, sudah memprediksi serta melakukan analisa hingga munculnya laporan.
“Polda Papua Barat terima laporan berkaitan dengan adanya dugaan rasisme. Ada dua, yakni laporan dari Sitanggang dan Thomas Baru. Analisis dilakukan tim cyber bareskrim Polri, dan sudah menghubungi Polda Papua Barat untuk melimpahkan laporan itu ke Bareskim Polri,” jelas Argo Yuwono dalam press conferencenya.
Argo menjelaskan, kasus ujaran rasisme di media sosial dilimpahkan ke Mapes Polri karena terduga pelaku pengunggah statmen ujaran rasisme berada di Jakarta. Setelah LP diterima, Cyber Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan melakukan pemanggilan sesuai SOP.
“Untuk (pelaku) yang diduga mengunggah hari ini sudah dilayangkan surat pemanggilannya dan (surat) sudah dibuat tim Cyber Bares Polri, dan sudah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Argo.
Pemanggilan dilakukan untuk pemeriksaan dan meminta keterangan dari para ahli dan saksi guna memastikan pelaku yang mengunggah ujaran rasisme dan kepemilikan akun. “Bareskrim Polri akan memprosesnya sehingga kami mengimbau masyarakat yang berada di Papua dan Papua Barat serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian terutama Bareskrim Polri. Salurkan saja aspirasi ke Polri setempat jangan lakukan sesuatu yang melanggar pidana. Kita tunggu saja dan semoga segera mendapat jawaban,” pungkasnya.
Sebelumnya, kata dia, kasus tersebut mulai viral setelah screanshoot ujaran rasisme disertai gambar beredar di masyarakat. Menerima informasi tersebut, tim Cyber Bareskrim Polri melakukan analisa dan ditemuka akun face book atas nama AN yang diduga mengunggah foto tidak pantas. [K&K-R3]