• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, Februari 26, 2021
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
Advertisement
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gugat Pilkada Manokwari, Minggu Depan Permohonan SMART akan Disidangkan MK

Tabura by Tabura
22 Januari 2021
in HEADLINE
0 0
0
Gugat Pilkada Manokwari, Minggu Depan Permohonan SMART akan Disidangkan MK

Habel Rumbiak, SH, S.pN

Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, TP – Permohonan yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari 2020, Sius Dowansiba – Mozes R.F. Timisela (SMART) ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan mulai disidangkan, pekan depan, Jumat, 29 Januari 2021.

Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 yang diajukan SMART selaku Pemohon dengan KPU Kabupaten Manokwari selaku Termohon, teregistrasi dengan Nomor: 71/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 19 Januari 2021.

Kuasa hukum pasangan SMART, Habel Rumbiak, SH, S.pN mengaku, dirinya sudah menerima panggilan sidang yang dilayangkan Panitera MK tertanggal 19 Januari 2021, untuk menghadiri sidang perdana beragenda Pemeriksaan Pendahuluan.

“Sidang pertama, agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan dilaksanakan, Jumat, 29 Januari 2021 sore di Ruang Sidang MK lantai 2, Gedung 1, MK. Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta,” kata Rumbiak yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Rabu (20/1) malam.

Permohonan yang diajukan pasangan SMART ini terkait sengketa Pilkada Kabupaten Manokwari 2020 yang digelar 9 Desember 2020 lalu, tegas Rumbiak, sudah memenuhi syarat secara formil dan materiil yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020.

Menyikapi selisih suara lebih dari 2,5 dalam Pilkada Kabupaten Manokwari, tegas Rumbiak, ketentuan tersebut sudah tidak ada dalam suatu permohonan yang diajukan ke MK berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. “Tidak ada lagi ketentuan selisih suara 2,5 persen di antara pemenang dan Pemohon atau yang menggugat,” tegasnya.

Alasan ketentuan ini tidak ada lagi, ungkap Rumbiak, karena bisa saja dengan ketentuan itu, penyelenggara atau pihak-pihak lain, diduga melakukan pelanggaran dengan maksud agar pihak yang kalah tidak bisa memenuhi persyaratan kurang dari selisih 2,5 persen perolehan suara.

“Bisa saja dengan adanya ketentuan 2,5 persen selisih suara itu dimainkan pihak-pihak tertentu, sehingga pihak yang kalah tidak bisa menggugat ke MK, karena terjebak ketentuan perolehan 2,5 persen selisih suara,” ujar Rumbiak.

Untuk itulah, tegas Rumbiak, MK tidak lagi berpegang pada aturan selisih 2,5 persen perolehan suara di antara yang menang dan yang kalah dalam pilkada.

Sedangkan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan persidangan di MK, Rumbiak menerangkan, pihak MK hanya mengizinkan 2 orang untuk menghadiri persidangan, mewakili pihak Pemohon atau Termohon.

“Yang lain hanya bisa mengikuti persidangan virtual melalui link yang akan dibagikan untuk bisa menyaksikan persidangan secara langsung dan terbuka. Saya akan hadir langsung untuk mempresentasikan materi gugatan,” papar Rumbiak.

Dijelaskannya, dalam persidangan pertama, pihaknya akan menyampaikan pokok-pokok permohonan, sedangkan pada persidangan ketiga, antara 11-19 Januari 2021, yakni pengesahan bukti-bukti surat yang sudah diajukan, tambahan bukti surat, maupun saksi-saksi. “Sesi itu akan ada pada persidangan ketiga,” kata dia.

Sekaitan dengan isu akan ada pelantikan calon tertentu yang memenangkan pilkada dalam waktu dekat, Rumbiak menegaskan, isu tersebut sama sekali tidak benar.

“Oleh sebab itu, marilah kita semua tunggu saja proses persidangan di MK yang akan berakhir pada akhir bulan Maret 2021. Setelah ada putusan MK, kemudian proses-proses selanjutnya baru akan berjalan pada bulan April. Jadi, semua tunggu putusan dari MK,” tandas Rumbiak. [HEN-R1]

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tabura

Tabura

Next Post
Hari Kedua Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Amban Berjalan Lancar

Hari Kedua Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Amban Berjalan Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 81 Followers
  • 27.6k Followers
  • 103k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

9 Mei 2020
Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

19 Maret 2020
Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

28 Januari 2020
10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

8 September 2020
Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

2
Tim Koalisi Pelangi PMK2 Minta Bawaslu Netral

Simon Dowansiba: Saya Tidak Pernah Usir Saksi AYO

2
Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

2
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

2
Kebakaran di Pasar Wosi, Tidak Ada Korban Jiwa

Kebakaran di Pasar Wosi, Tidak Ada Korban Jiwa

26 Februari 2021
Siap Dilantik, 4 Pasangan Kepala Daerah Ikuti Gladi Resik

Peserta dan Tamu Pelantikan Kepala Daerah Wajib Swab Antigen

26 Februari 2021
Siap Dilantik, 4 Pasangan Kepala Daerah Ikuti Gladi Resik

Siap Dilantik, 4 Pasangan Kepala Daerah Ikuti Gladi Resik

26 Februari 2021
Si Jago Merah Mengamuk, Sejumlah Bangunan dan Tempat Usaha di Area Pasar Wosi Ludes

Si Jago Merah Mengamuk, Sejumlah Bangunan dan Tempat Usaha di Area Pasar Wosi Ludes

26 Februari 2021

Recommended

Kebakaran di Pasar Wosi, Tidak Ada Korban Jiwa

Kebakaran di Pasar Wosi, Tidak Ada Korban Jiwa

26 Februari 2021
Siap Dilantik, 4 Pasangan Kepala Daerah Ikuti Gladi Resik

Peserta dan Tamu Pelantikan Kepala Daerah Wajib Swab Antigen

26 Februari 2021
Siap Dilantik, 4 Pasangan Kepala Daerah Ikuti Gladi Resik

Siap Dilantik, 4 Pasangan Kepala Daerah Ikuti Gladi Resik

26 Februari 2021
Si Jago Merah Mengamuk, Sejumlah Bangunan dan Tempat Usaha di Area Pasar Wosi Ludes

Si Jago Merah Mengamuk, Sejumlah Bangunan dan Tempat Usaha di Area Pasar Wosi Ludes

26 Februari 2021
Tabura Pos

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!