Manokwari, TP – Permohonan yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari 2020, Sius Dowansiba – Mozes R.F. Timisela (SMART) ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan mulai disidangkan, pekan depan, Jumat, 29 Januari 2021.
Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 yang diajukan SMART selaku Pemohon dengan KPU Kabupaten Manokwari selaku Termohon, teregistrasi dengan Nomor: 71/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 19 Januari 2021.
Kuasa hukum pasangan SMART, Habel Rumbiak, SH, S.pN mengaku, dirinya sudah menerima panggilan sidang yang dilayangkan Panitera MK tertanggal 19 Januari 2021, untuk menghadiri sidang perdana beragenda Pemeriksaan Pendahuluan.
“Sidang pertama, agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan dilaksanakan, Jumat, 29 Januari 2021 sore di Ruang Sidang MK lantai 2, Gedung 1, MK. Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta,” kata Rumbiak yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Rabu (20/1) malam.
Permohonan yang diajukan pasangan SMART ini terkait sengketa Pilkada Kabupaten Manokwari 2020 yang digelar 9 Desember 2020 lalu, tegas Rumbiak, sudah memenuhi syarat secara formil dan materiil yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020.
Menyikapi selisih suara lebih dari 2,5 dalam Pilkada Kabupaten Manokwari, tegas Rumbiak, ketentuan tersebut sudah tidak ada dalam suatu permohonan yang diajukan ke MK berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. “Tidak ada lagi ketentuan selisih suara 2,5 persen di antara pemenang dan Pemohon atau yang menggugat,” tegasnya.
Alasan ketentuan ini tidak ada lagi, ungkap Rumbiak, karena bisa saja dengan ketentuan itu, penyelenggara atau pihak-pihak lain, diduga melakukan pelanggaran dengan maksud agar pihak yang kalah tidak bisa memenuhi persyaratan kurang dari selisih 2,5 persen perolehan suara.
“Bisa saja dengan adanya ketentuan 2,5 persen selisih suara itu dimainkan pihak-pihak tertentu, sehingga pihak yang kalah tidak bisa menggugat ke MK, karena terjebak ketentuan perolehan 2,5 persen selisih suara,” ujar Rumbiak.
Untuk itulah, tegas Rumbiak, MK tidak lagi berpegang pada aturan selisih 2,5 persen perolehan suara di antara yang menang dan yang kalah dalam pilkada.
Sedangkan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan persidangan di MK, Rumbiak menerangkan, pihak MK hanya mengizinkan 2 orang untuk menghadiri persidangan, mewakili pihak Pemohon atau Termohon.
“Yang lain hanya bisa mengikuti persidangan virtual melalui link yang akan dibagikan untuk bisa menyaksikan persidangan secara langsung dan terbuka. Saya akan hadir langsung untuk mempresentasikan materi gugatan,” papar Rumbiak.
Dijelaskannya, dalam persidangan pertama, pihaknya akan menyampaikan pokok-pokok permohonan, sedangkan pada persidangan ketiga, antara 11-19 Januari 2021, yakni pengesahan bukti-bukti surat yang sudah diajukan, tambahan bukti surat, maupun saksi-saksi. “Sesi itu akan ada pada persidangan ketiga,” kata dia.
Sekaitan dengan isu akan ada pelantikan calon tertentu yang memenangkan pilkada dalam waktu dekat, Rumbiak menegaskan, isu tersebut sama sekali tidak benar.
“Oleh sebab itu, marilah kita semua tunggu saja proses persidangan di MK yang akan berakhir pada akhir bulan Maret 2021. Setelah ada putusan MK, kemudian proses-proses selanjutnya baru akan berjalan pada bulan April. Jadi, semua tunggu putusan dari MK,” tandas Rumbiak. [HEN-R1]