Manokwari, TP – Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan panggilan sidang terkait permohonan yang diajukan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari Selatan 2020, Seblum Mandacan – Imam Syafi’I (SEMANIS) selaku Pemohon.
Panggilan sidang yang ditujukan terhadap Pemohon, SEMANIS dan KPU Kabupaten Manokwari Selatan selaku Termohon ini sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020.
Kuasa hukum pasangan SEMANIS, Habel Rumbiak, SH, S.pN mengaku, dirinya sudah menerima panggilan sidang atas perkara yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor: 42/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 20 Januari 2020.
“Panggilan sidang agar menghadap pada Sidang Panel MK yang akan diselenggarakan Kamis, 28 Januari 2021 di Ruang Sidang Lt. 4, Gedung 2, MK, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan,” rinci Rumbiak yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Rabu (20/1) malam.
Ia menegaskan, Pemohon tentu saja sudah memenuhi syarat formil maupun materil berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Dalam Peraturan tersebut, tegas Rumbiak, ketentuan perbedaan suara 2,5 persen suara di antara pemenang dan yang kalah, tidak lagi menjadi acuan dalam suatu permohonan ke MK. “Jadi, sudah tidak ada lagi ketentuan tersebut,” tukasnya.
Diakui Rumbiak, pada, Kamis, 28 Januari 2021 pagi, permohonan yang diajukan pasangan SEMANIS ke MK, mulai disidangkan. “Namun, persidangan hanya diizinkan 2 orang saja mewakili atau yang hadir dalam sidang MK. Sedangkan yang lain virtual melalui link yang akan dibagikan MK,” tambahnya.
Ketentuan ini, jelas dia, untuk mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan MK, sehingga hanya 2 orang yang mewakili saja, pihak Pemohon atau Termohon.
“Saya sendiri akan hadir langsung, karena saya akan mempresentasikan materi gugatannya. Pada sidang perdana, kami selaku Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonan,” ungkap Rumbiak.
Ditanya apakah Pemohon, dalam hal ini salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati akan mengikuti sidang secara langsung, Rumbiak mengatakan, dengan pembatasan ini, bisa saja hanya kuasa hukum dan salah satu Pemohon atau hanya kedua lawyer yang hadir. “Yang lain bisa ikut sidang melalui virtual,” katanya.
Sedangkan untuk pembuktian yang diajukan ke MK, sebut dia, pembuktian akan diajukan pada sidang ketiga, diperkirakan 11-19 Februari 2021. “Baik berupa pengesahan bukti-bukti surat yang sudah diajukan maupun tambahan bukti surat atau saksi-saksi. Itu akan ada pada sesi persidangan ketiga,” katanya.
Menanggapi isu akan ada pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada tanggal dan bulan tertentu, Rumbiak menegaskan, isu yang beredar itu tidak benar. “Mari kita tunggu saja proses sidang di MK yang akan berakhir kira-kira akhir bulan Maret 2021,” pintanya.
Dijelaskan Rumbiak, setelah ada putusan MK, barulah proses pelantikan dan lain sebagainya berjalan pada April 2021. “Kalau seseorang dinyatakan menang, maka dia akan diproses lebih lanjut untuk dilantik, yang diperkirakan pada April 2021. Kalau pun ada PSU (pemungutan suara ulang, red), itu berarti kita akan menunggu setelah putusan MK, kira-kira akhir bulan Maret 2021,” tandas Rumbiak.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, pasangan SEMANIS sudah melayangkan sejumlah gugatan, baik ke Bawaslu Kabupaten Mansel, PT TUN Makassar, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) RI, dan ke MK.
Dalam keterangan sebelumnya, Rumbiak mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatannya ke MK, Jumat, 18 Desember 2020 malam. Pendaftaran gugatan SEMANIS terkait Pilkada di Kabupaten Manokwari Selatan 2020 itu, sudah tercantum di website MK.
Dalam gugatannya, pasangan SEMANIS mempersoalkan dugaan penyimpangan oleh penyelenggara, sehingga memunculkan calon tunggal dalam Pilkada, 9 Desember 2020 lalu.
Seandainya tidak terjadi dugaan pelanggaran tersebut, lanjut Rumbiak, semestinya Pilkada di Kabupaten Mansel terdapat 2 pasangan calon. Untuk itulah, sambung dia, pasangan SEMANIS membawa persoalan ini ke MK, dimana dalam catatan MK, khususnya di kolom registrasi perkara disebutkan calon tunggal.
“Dalam registrasi perkara, bukan kita yang cantumkan calon tunggal dalam kolom keterangan, tetapi dalam kolom registrasi perkara di MK, MK sendiri memberikan suatu catatan bahwa Manokwari Selatan adalah calon tunggal,” sebut Rumbiak kepada Tabura Pos via ponselnya, 20 Desember 2020.
Ia menjelaskan, hal ini menjadi menarik lantaran kebijakan pemerintah dan instruksi KPU-RI, seyogianya atau setidak-tidaknya penyelenggara menghindari adanya calon tunggal.
“Tapi kalau ada kondisi di mana masih bisa dimunculkan dua calon, seharusnya Mansel itu ada dua pasangan calon. Apalagi, pasangan SEMANIS secara formal telah mendapat dukungan dari Partai Gerindra dan PAN yang memenuhi syarat akumulasi 4 kursi atau dukungan 20 persen, sesuai Pasal 39 UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2020,” rincinya.
Menurutnya, dalam PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang tahapan, jadwal, dan program, sudah menyatakan bahwa penyelenggara wajib hukumnya melakukan verifikasi faktual jika menemukan hal-hal yang tidak sesuai fisik faktual.
“Kewajiban ini yang menurut SEMANIS, lalai dilakukan penyelenggara. Itulah sebabnya dan ini menjadi salah satu dasar mengapa kita mengajukan gugatan ke MK dari sisi penyelenggaraan dan dari sisi kode etik, kita ajukan ke DKPP,” tandas Rumbiak.
Ia menegaskan, pengajuan gugatan ke MK adalah langkah yang sudah diatur undang-undang, baik undang-undang penyelenggaraan pilkada maupun PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal. “Di sana juga dicantumkan bahwa setelah putusan penetapan rekapitulasi perolehan suara, maka para pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke MK dalam rentang waktu 3 hari sejak ditetapkan. Itu tercantum secara tegas. Jadi, apa yang dilakukan SEMANIS sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bukan provokasi,” pungkas Rumbiak. [HEN-R1]