Manokwari, TP – Meski pemenang Pilkada Teluk Bintuni yang dihelat secara serentak pada 9 Deseber 2020 telah ditetapkan KPU Teluk Bintuni, namun sampai saat ini prosesnya belum usai. Pasalnya, terjadi gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum PMK2 (pasangan Petrus Kasihiew – Matret Kokop), M.Taufit menyampaikan, Kuasa Hukum dari BAHU Partai NasDem dan Tim Hukum PMK2 telah mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait dengan Nomor Perkara : 95/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak 2020. Berdasarkan PMK No 8 tahun 2020, masa waktu pengajuan sebagai pihak terkait mulai 18 hingga 20 Januari 2021. Oleh sebab itu, sebagai calon pihak terkait mengajukan permohonan dalam masa tenggang waktu.
Kendati baru mengajukan, Taufit mengaku tim kuasa hukum paslon pemenang Pilkada Bintuni 2020 optimis yang ditetapkan oleh KPUD tersebut akan ditetapkan sebagai Pihak Terkait, dan Tim Hukum juga telah menyiapkan draft keterangan Pihak terkait yang akan membantah tuduhan dan tangkisan dalil-dalil pemohon. Yang mana pada dalil pemohon banyak tuduhan dan hanya mengada-ngada yang tidak beralasan menurut hukum.
Iapun menghimbau kepada masyarakat dan pendukung PMK2 di Teluk Bintuni supaya tenang dan tetap bersabar untuk mengikuti proses hukum yang sedang bergulir di MK.

Sementara itu, Prof DR H Sugianto, SH MH, Guru Besar Hukum Tata Negara dan OTDA IAIAN Syekh Nurjati Cirebon, bahwa 132 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi pada 18/1/2121. Dengan diregistrasinya permohonan sengketa itu, maka MK akan memulai agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada tanggal 26 Januari 2021.
Pakar hukum kepemiluan ini juga mengatakan bahwa registrasi permohonan yang dilakukan oleh MK merupakan awal dari sengketa pilkada. “Setelah permohonan sengketa pilkada itu didaftarkan di MK pada bulan Desember lalu, maka MK akan memberikan waktu bagi para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Setelah itu, MK akan meregistrasi permohonan-permohonan tersebut,” ujar Prof Sugianto, dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Prof Sugianto melanjutkan bahwa registrasi perkara di MK bukan merupakan tahapan pemeriksaan atau pengujian oleh MK. “Ya kalau diregister itu tandanya permohonan itu resmi terdaftar. Belum ada pemeriksaan pokok sengketa, apalagi menang. Belum ada yang diperiksa oleh MK, apalagi dimenangkan. Setelah ini, MK akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan, yang memeriksa kelengkapan serta kejelasan materi. Jika permohonan tersebut tidak masuk syaratnya, maka akan diputuskan melalui putusan sela atau dissmisal itu,” imbuh Prof Sugianto.
Prof Sugianto juga menyayangkan adanya misinformasi yang diterima oleh beberapa pihak, yang mengartikan dengan diregistrasinya sebuah permohonan, maka perkara tersebut telah diperiksa dan dimenangkan.
“Lha bagaimana bisa menang? Wong diperiksa saja belum. Nanti pemeriksaan pendahuluan itu saja masih memeriksa yang tadi, awal. Belum masuk ke pokok perkara. Memeriksa syarat-syarat formil serta kejelasan materi,” pungkas Prof Sugianto. [***-R3]