Sorong, PbP – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) se Sorong Raya dalam deklarasi dan komitmen mendukung Otonomi Khusus ( Otsus) jilid II Tahun 2021, Jumat (8/1/2021) masing-masing menyampaikan pernyataan sikap.
Ketua LMA Kabupaten Sorong mengatakan, masyarakat Moi Kabupaten Sorong menyampaikan beberapa hal penting dalam menyikapi otonomi khusus di tanah Papua. Mengevaluasi otonomi khusus di tanah Papua. Mengakomodir penggunaan dana Otsus sejak tahun 2001 hingga sekarang, dan pemerintah pusat segera melakukan dialog dengan masyarakat adat Papua.
LMA Kota Sorong melalui sekretarisnya juga menyatakan mendukung keberlanjutan Otsus di atas Tanah Papua dengan syarat disesuaikan dengan pandangan dan kebutuhan riel di Kota Sorong, memaksimalkan penyaluran dana otsus yang akurat dan tepat sasaran kepada anak Negeri dengan melibatkan komponen adat dalam melakukan fungsi pengawasan dan fungsi kontrol, salah satunya dengan mengadakan qouta DPR-Otsus di DPRD-Kota Sorong.
Melakukan evaluasí penggunaan dan otsus setiap tahun dan memberikan ruang kepada adat agar dapat memberikan sanksi adat kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran. Memberikan ruang kepada OAP yang bermukim di Kota Sorong dalam permodalan agar dapat terlibat langsung dalam dunia usaha.
Memberikan bantuan biaya pendidikan lansung tanpa syarat kepada OAP dalam dunia pendidikan terkait peningkatan sumber daya manusia. Memberikan kemudahan mendapatkan akses pelayanan kesehatan gratis berkualitas di Kota Sorong, melengkapi kwalitas fasilitas pendidikan dan kesehatan serta mensejahterakan tenaga pendidik dan perawat, melalui pemenuhan kebutuhan dan fasilitas hidup.
LMA Sorong Selatan yang dibacakan Sekretarisnya juga mendukung kebijakan pembagunan berkelanjutan melalui Otsus demi mewujutkan Kesejahteraan di Tanah Papua, sebab telah terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat asli Papua. Menolak dengan tegas semua pihak yang berusaha memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan masyarakat Asli Papua untuk menolak keberlanjutan Otsus di Papua Barat.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat orang Asli Papua dimanapun berada agar tidak terpengaruh dengan hasutan-hasutan dari pihak yang tidak bertangung jawab yang berusaha mempengaruhi agar menolak keberlanjutan Otsus di Papua Barat. Kemudian, penambahan penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otsus yang besarnya 2 persen menjadi 5 persen dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
Hak politik bagi masyarakat adat Bomberai dan Domberai juga diminta diprioritaskan dalam Pilkada maupun Pileg baik di tingkat Kabupaten,Kota, Provinsi maupun pusat. Memprioritaskan pemberdayaan pengusaha OAP di segala bidang usaha, jasa dan kontruksi maupun bidang usaha lainnya, salah satunya dalam membangun percepatan daerah tertinggal di bidang pendidikan dan kesehatan terpadu, insfrastruktur dan pariwisata.
Membangun basis data pokok satu pintu sebagai acuan membangun di Papua Barat. Tranparansi anggaran di kementrian. Kemudian, lembaga dalam percepatan pembagunan di Provinsi Papua Barat harus singkron sesuai dengan kebijakan pemerintah dan pengawasan yang lebih tranparans terhadap penyelengaraan dan pengelolaan dana Otsus. Penerimaan DAK dalam angka pelaksanaan otonomi khusus dipisahkan dari Pagu APBD Provinsi maupun Kabupaten, Kota.
Bukan hanya itu, diminta pula agar kewenangan sepenuhnya diberikan kepada daerah dalam mengatur dan mengelola anggaran Otsus dan kewenangan pemanfaatan sumber daya alam, pembangunan, perkebunan dan kehutanan, mengkhususkan tata ruang wilayah, RT/RW Provinsi Papua Barat dan penetapan wilayah suku suku asli Papua dengan pendekatan -pendekatan wilayah adat Papua Barat.
Revitalisasi adat menuju Papua Barat yang lebih sejahtera melalui Otsus dengan Percepatan pengukuhan dan perlindungan. Pemberdayaan suku- suku asli masyarakat, hukum adat Papua Barat di Tingkat Kabupaten, Kota. Pemberdayaan ASN masyarakat adat Bomberai dan Domberai di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI, lebih khusus di wilayah Papua Barat.

Aspirasi dari LMA Raja Ampat yakni, menilai bahwa UU Otsus Papua No. 21 Tahun 2001 yang akan berakhir tahun 2021 sebenarnya tidak gagal, namun terkesan tidak tepat sasaran. Oleh karenanya, harus tetap mendukung agar UU Otsus Papua dan Papua Barat tetap dilanjutkan.
Ketua LMA Raja Ampat juga memberikan masukan kepada pemerintah agar memperbaiki pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus Papua dan Papua Barat dengan sistem perencanaan, evaluasi penganggaran, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan dan pertanggungjawaban terlebih dahulu agar bisa segera membuat peraturan pemerintah terkait tata cara pertanggungjawaban dana otsus.
Selain itu, Dana Otsus harus dikelola secara transparan supaya di dalam laporan pertanggungjawaban dapat disajikan secara terpisah dengan laporan APBD provinsi sehingga mempermudah pengawasan dan evaluasi penggunaan dana otsus Papua dan Papua Barat.
Menurutnya, dana Otsus efektif meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat asli Papua, sehingga melalui program bantuan langsung tunai Otsus menjadi program yang menyentuh masyarakat asli Papua. Namun, bagi yang belum tepat sasaran disarankan agar pemerintah pusat membuat peraturan pemerintah khusus bagi Papua dan Papua Barat.
LMA Maybrat dalam aspirasinya juga mendukung Otsus dilanjutkan, namun dengan syarat pemerintah pusat siap membuka diri dan buka ruang serta waktu untuk dialog tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua.
“Kami tidak pernah intervensi kewenangan pemerintah namun kami selaku sesepuh Masyarakat Adat kaki abu. Di saat itu telah berinisiasi membedah Undang – undang Otsus Pasal. 6 Ayat 2 dan 4 untuk uji materi tentang hak politik Adat OAP yang kini dikenal dengan DPRD kursi Otsus dan memperjuangkan Lembaga kultur Majelis Rakyat Papua dimekarkan atau dialihkan wilayah ibu kota Provinsi Papua Barat menurut Undang – undang Otonomi Khusus No.21 tahun 2001 dan PP No.54 tahun 2004 tanpa dukungan dana Otsus dari Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat. Oleh sebab itu kami LMA Papua Barat tetap dukung Otonomi khusus untuk dilanjutkan dengan syarat. Pemerintah pusat dapat mengeluarkan regulasi atau peraturan pemerintah yang berlaku khusus tentang perlindungan nyawa Orang Papua, martabat Orang Papua dan harta Orang Papua. agar dapat menghapus air mata masyarakat Papua yang ada di pinggiran Pulau Cendrawasih sesuai data dari lembaga limu peneliti Indonesia selama ini,”pungkas Ketua LMA Maybrat. [MPS]