Manokwari, TP – Sidang sengketa hasil Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Golkar Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan di Aula DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, 15-16 Agustus 2020 lalu, kembali digelar Mahkamah Partai Golkar dengan agenda pembacaan amar putusan yang berlangsung secara virtual, Selasa (29/12).
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keterangan para pihak, dan penilaian fakta hukum di persidangan, Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar yang diketuai, Alis Kabir didampingi 6 anggota, menyatakan, Musda III Golkar Provinsi Papua Barat yang mendaulat drg. Alfons Manibuy secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, dinilai tidak sah.
Dikutip dari laman YouTube Mahkamah Partai Golkar, setidaknya ada 8 poin amar putusan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar yang memeriksa dan mengadili sengketa Musda III Golkar yang diajukan kubu calon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Drs. Lambert Djitmau dan kawan-kawan.
Amar putusan itu diantaranya, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, menyatakan pelaksanaan Musda III Partai Golkar Provinsi Papua Barat tidak sesuai AD/ART dan petunjuk pelaksanaan musyarawah di tingkat daerah.
Selanjutnya, menyatakan Musda III Partai Golkar Provinsi Papua Barat tidak sah dan dibatalkan demi hukum berikut keputusan yang dihasilkan dalam Musda III.
Dalam putusannya, Mahkamah Partai Golkar juga memerintahkan DPP Partai Golkar menunjuk Ketua Pelaksana Tugas DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat untuk melakukan konsolidasi dan melaksanakan ulang Musda Golkar Papua Barat.
Kemudian mengaktifkan kembali tiga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari, Raja Ampat, dan Sorong. Mahkamah Partai Golkar dalam putusannya juga menyatakan peserta Musda sebanyak 19 peserta, terdiri dari DPP, organisasi sayap, dan 13 pimpinan DPD kabupaten/kota, serta memerintahkan pelaksanaan Musda di bawah pengawasan Mahkamah Partai.
Dalam salinan putusannya, Mahkamah Partai menilai penjaringan calon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat tidak hati-hati dan tidak cermat, sehingga aspek wewenang, prosedur dan substansi secara kumulatif, tidak terpenuhi. Sebab, proses pelaksanaan Musda dari awal sampai selesai, suatu tindakan dan peristiwa yang rangkaiannya tidak terpisahkan.
Akibat tidak terpenuhinya aspek tersebut, Mahkamah Partai Golkar menilai terdapat kesengajaan untuk menghilangkan hak konstitusional Termohon, karena proses dan mekanisme yang dicapai tidak sah, karena bertentangan dengan AD/ART partai dan hukum.
Terkait amar putusan itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari non aktif, Dadi Narwawan mengucap syukur terhadap Tuhan, karena sudah membuktikan adanya keadilan melalui putusan Mahkamah Partai Golkar.
Menurutnya, putusan Mahkamah Partai sudah mewujudkan rasa keadilan terhadap dirinya maupun kader partai yang selama ini dizholimi.
“Putusan Mahkamah Partai sangat adil, menyatakan Musda III Golkar Papua Barat, tidak sah. Untuk itu, kita siap kembali melaksanakan tugas-tugas kepartaian dan menjalankan program partai. Kemudian, melakukan evaluasi kepengurusan dan konsolidasi ke tingkat distrik,” tandas Narwawan yang dinonaktifkan menjelang Musda III.
Sementara Ketua DPD Kosgoro Papua Barat, Dedy May menilai, amar putusan Mahkamah Partai Golkar cukup adil, karena sesuai pokok masalah. Demi membesarkan Partai Golkar ke depan, dia berharap seluruh kader tunduk terhadap amar putusan Mahkamah Partai Golkar.
“Saya melihat amar putusan Mahkamah Partai cukup adil, sesuai pokok masalah. Saya berharap seluruh kader tunduk dan melaksanakan poin dari amar putusan Mahkamah Partai yang sudah dibacakan tadi (kemarin, red),” terang mantan Ketua DPRD Kabupaten Manokwari ini.
Selain berharap amar putusan Mahkamah Partai dilaksanakan, ia juga mengingatkan supaya kesalahan dalam pelaksanaan Musda III tidak terulang lagi, sehingga tidak menghasilkan putusan yang keliru.
“Siapa pun Ketua DPD Golkar Papua Barat terpilih nanti, saya berharap dapat mengayomi seluruh kader dan mengorganisir seluruh perangkat kepengurusan lebih baik lagi dan sesuai konstitusi yang berlaku,” pungkas May. [K&K-R1]