• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Sabtu, Maret 6, 2021
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
Advertisement
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mahkamah Partai Putuskan Musda III Partai Golkar Papua Barat Tidak Sah

Tabura by Tabura
30 Desember 2020
in HEADLINE
0 0
0
Mahkamah Partai Putuskan Musda III Partai Golkar Papua Barat Tidak Sah

Sidang Sengkata Musda III Partai Golkar Provinsi Papua Barat di Mahkamah Partai Golkar secara virtual. Foto: IST

Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, TP – Sidang sengketa hasil Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Golkar Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan di Aula DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, 15-16 Agustus 2020 lalu, kembali digelar Mahkamah Partai Golkar dengan agenda pembacaan amar putusan yang berlangsung secara virtual, Selasa (29/12).

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keterangan para pihak, dan penilaian fakta hukum di persidangan, Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar yang diketuai, Alis Kabir didampingi 6 anggota, menyatakan, Musda III Golkar Provinsi Papua Barat yang mendaulat drg. Alfons Manibuy secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, dinilai tidak sah.

Dikutip dari laman YouTube Mahkamah Partai Golkar, setidaknya ada 8 poin amar putusan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar yang memeriksa dan mengadili sengketa Musda III Golkar yang diajukan kubu calon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Drs. Lambert Djitmau dan kawan-kawan.

Amar putusan itu diantaranya, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, menyatakan pelaksanaan Musda III Partai Golkar Provinsi Papua Barat tidak sesuai AD/ART dan petunjuk pelaksanaan musyarawah di tingkat daerah.

Selanjutnya, menyatakan Musda III Partai Golkar Provinsi Papua Barat tidak sah dan dibatalkan demi hukum berikut keputusan yang dihasilkan dalam Musda III.

Dalam putusannya, Mahkamah Partai Golkar juga memerintahkan DPP Partai Golkar menunjuk Ketua Pelaksana Tugas DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat untuk melakukan konsolidasi dan melaksanakan ulang Musda Golkar Papua Barat.

Kemudian mengaktifkan kembali tiga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari, Raja Ampat, dan Sorong. Mahkamah Partai Golkar dalam putusannya juga menyatakan peserta Musda sebanyak 19 peserta, terdiri dari DPP, organisasi sayap, dan 13 pimpinan DPD kabupaten/kota, serta memerintahkan pelaksanaan Musda di bawah pengawasan Mahkamah Partai.

Dalam salinan putusannya, Mahkamah Partai menilai penjaringan calon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat tidak hati-hati dan tidak cermat, sehingga aspek wewenang, prosedur dan substansi secara kumulatif, tidak terpenuhi. Sebab, proses pelaksanaan Musda dari awal sampai selesai, suatu tindakan dan peristiwa yang rangkaiannya tidak terpisahkan.

Akibat tidak terpenuhinya aspek tersebut, Mahkamah Partai Golkar menilai terdapat kesengajaan untuk menghilangkan hak konstitusional Termohon, karena proses dan mekanisme yang dicapai tidak sah, karena bertentangan dengan AD/ART partai dan hukum.

Terkait amar putusan itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari non aktif, Dadi Narwawan mengucap syukur terhadap Tuhan, karena sudah membuktikan adanya keadilan melalui putusan Mahkamah Partai Golkar.

Menurutnya, putusan Mahkamah Partai sudah mewujudkan rasa keadilan terhadap dirinya maupun kader partai yang selama ini dizholimi.

“Putusan Mahkamah Partai sangat adil, menyatakan Musda III Golkar Papua Barat, tidak sah. Untuk itu, kita siap kembali melaksanakan tugas-tugas kepartaian dan menjalankan program partai. Kemudian, melakukan evaluasi kepengurusan dan konsolidasi ke tingkat distrik,” tandas Narwawan yang dinonaktifkan menjelang Musda III.

Sementara Ketua DPD Kosgoro Papua Barat, Dedy May menilai, amar putusan Mahkamah Partai Golkar cukup adil, karena sesuai pokok masalah. Demi membesarkan Partai Golkar ke depan, dia berharap seluruh kader tunduk terhadap amar putusan Mahkamah Partai Golkar.

“Saya melihat amar putusan Mahkamah Partai cukup adil, sesuai pokok masalah. Saya berharap seluruh kader tunduk dan melaksanakan poin dari amar putusan Mahkamah Partai yang sudah dibacakan tadi (kemarin, red),” terang mantan Ketua DPRD Kabupaten Manokwari ini.

Selain berharap amar putusan Mahkamah Partai dilaksanakan, ia juga mengingatkan supaya kesalahan dalam pelaksanaan Musda III tidak terulang lagi, sehingga tidak menghasilkan putusan yang keliru.

“Siapa pun Ketua DPD Golkar Papua Barat terpilih nanti, saya berharap dapat mengayomi seluruh kader dan mengorganisir seluruh perangkat kepengurusan lebih baik lagi dan sesuai konstitusi yang berlaku,” pungkas May. [K&K-R1]

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tabura

Tabura

Next Post
Perayaan Natal Tahun Ini Luar Biasa, Tuhan Hadir dengan Banyak Cara

Perayaan Natal Tahun Ini Luar Biasa, Tuhan Hadir dengan Banyak Cara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 81 Followers
  • 27.6k Followers
  • 103k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

9 Mei 2020
Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

19 Maret 2020
Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

28 Januari 2020
10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

8 September 2020
Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

2
Tim Koalisi Pelangi PMK2 Minta Bawaslu Netral

Simon Dowansiba: Saya Tidak Pernah Usir Saksi AYO

2
Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

2
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

2
Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

Awali Pembangunan Kantor Bupati di Bukit Boako, Pemkab Mansel Alokasikan Rp 40 M

4 Maret 2021
Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

4 Maret 2021
Animo Calon Bintara Polri Noken Terus Bertambah

Pembangunan Mapolres Mansel Senilai Rp 30 M Segera Dilelang

4 Maret 2021
Waran: Penyerahan SK CPNS Masih Menunggu NIP dari BKN

Sekolah Daring, Kualitas Pendidikan di Mansel Kurang Optimal

4 Maret 2021

Recommended

Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

Awali Pembangunan Kantor Bupati di Bukit Boako, Pemkab Mansel Alokasikan Rp 40 M

4 Maret 2021
Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

Hari Pertama Berkantor, Bupati dan Wabup Mansel Panggil Sejumlah Pimpinan OPD

4 Maret 2021
Animo Calon Bintara Polri Noken Terus Bertambah

Pembangunan Mapolres Mansel Senilai Rp 30 M Segera Dilelang

4 Maret 2021
Waran: Penyerahan SK CPNS Masih Menunggu NIP dari BKN

Sekolah Daring, Kualitas Pendidikan di Mansel Kurang Optimal

4 Maret 2021
Tabura Pos

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!