Manokwari, TP – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari sementara menutup akses keluar dan masuk untuk warga negara asing (WNA) selama 14 hari ke depan, terhitung 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Bugie Kurniawan mengatakan, penutupan ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19.
Menurutnya, hal ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 terkait informasi penemuan varian baru dari virus Covid-19. Namun, tandas Kurniawan, penutupan sementara ini untuk perjalanan WNA ke Indonesia, terkecuali kunjungan resmi, seperti pejabat setingkat menteri atau di atasnya dengan ketentuan harus mengacu terhadap protokol kesehatan secara ketat.
Ia menambahkan, untuk wilayah Manokwari tidak ada tempat pemeriksaan imigrasi, sehingga pihaknya tetap menginduk terhadap kebijakan pusat. Artinya, kata dia, jika pusat sudah menetapkan tidak ada penerbangan atau jalur masuk ke Indonesia, maka pihaknya akan mengikutinya.
“WNA yang ingin masuk harus melalui tempat pemeriksaan imigrasi di tempat yang sudah ditentukan. Kalau di sana ditutup, berarti kita juga tidak perbolehkan WNA masuk, begitu juga keluar. Kebijakan itu selama 14 hari, tidak ada penerbangan,” jelas Kurniawan kepada Tabura Pos via ponselnya, kemarin.
Dirinya menyebutkan, saat ini dari data pelayanan, belum ada pengajuan permintaan keluar wilayah Indonesia. Hanya, lanjut dia, WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal kunjungan yang sudah berada di Indonesia. “Kalau orang asing yang baru datang, itu tidak ada,” tandas Kurniawan. [AND-R1]