Manokwari, TP – Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing melarang penggunaan petasan pada saat perayaan natal 2020 dan tahun baru 2021, sebab selain dapat menimbulkan kerumunan orang banyak, juga dapat mengganggu kenyamanan warga khususnya yang sedang melaksanakan ibadah.
Kapolda menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan hukum kepada siapapun yang melanggar aturan hukum, termasuk dengan penggunaan petasan tersebut.
“Fokus kami adalah kerumunan, apalagi adanya Maklumat Kapolri, kami akan bubarkan, kalau masih tidak didengar kami akan tindak tegas kalau memang ada yang melanggar, kami fokus penegakkan hukum, ‘jualan’ kami adalah penegakkan hukum,” kata Kapolda kepada wartawan di GKI Maranatha Kota, Manokwari, Kamis (24/12/2020).
Sementara itu, Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Wijaya Kurniawan mengatakan, tidak ada larangan untuk penjualan kembang api atau petasan di wilayah Manokwari, namun yang dilarang hanyalah penggunannya harus memperhatikan situasi Kamtibmas.
Terkait dengan pengawasan ini, perlu dukungan dari semua pihak, khususnya para orang tua. Menurutnya, orang tua memiliki peran penting terhadap setiap aktifitas yang dilakukan anaknya.
“Orang tua harus memperhatikan anaknya, kalau bisa penggunaan petasan ini dibatasi, lagipula banyak potensi bahaya dari penggunaan petasan ini, seperti kebakaran dan sebagainya,” terang Kapolres. (AND- R2)
