Satu Orang Menghirup Udara Bebas
Manokwari, TP – Sebanyak 370 warga binaan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat, baik narapida dewasa maupun narapidana anak mendapat resmi ‘kado’ Natal tahun 2020 berupa remisi atau pemotongan masa tahanan dari lamanya masa hukuman penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri.
Dari jumlah tersebut, satu narapidana yang menerim remisi khusu Hari Raya Natal tahun ini dapat menghirup udara bebas, karena dinyatakan bebas langsung, Jumat (25/12) besok.
Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M Ayorbaba mengatakan, pemberian remisi khusus Natal tahun 2020 ini berdasarkan tindaklanjut surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.01.02-1220, tanggal 3 November 2020 lalu.
“ Remisi Natal ini diberikan kepada warga bianaan yang sudah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukumannya,” terang Ayorbaba melalui siaran persnya, Kamis (24/12).
Ia menjelaskan, penerima remisi Natal dibagi dua kategori yakni, remisi khusus I sebanyak 369 warga binaan. Dari jumlah itu, sebanyak 106 warga binaan menerima remisi 15 hari, kemudian remisi satu bulan diberikan kepada 226 warga binaan, dan remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 34 warga binaan, sisanya mendapat remisi 2 bulan yang diberikan kepada 3 warga binaan.
Sedangkan remisi Natal kategori II, adalah resmi yang diberikan kepada narapidana yang masa hukumannya telah habis setelah dikurangi lamanya remisi yang diterima. “ Setelah dikurangi dengan remisi yang diberikan, ada satu narapidana yang langsung bebas,” kata Ayorbaba.
Dirincikannya, warga binaan Lapas Kelas II Manokwari yang mendapat remisi sebanyak 115 orang, dimana 31 orang menerima remisi 15 hari, 76 terima remisi satu bulan, 8 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan satu orang dinyatakan bebas langsung.
Lapas Kelas II Sorong sebanyak 164 warga binaan, 53 orang menerima remisi 15 hari, 101 terima remisi satu bulan, 9 orang terima remisi satu bulan 15 hari, dan satu orang terima remisi dua bulan.
Lapas Kelas II Fakfak sebanyak 35 warga binaan, 2 orang menerima remisi 15 hari, 20 terima remisi satu bulan, 12 orang terima remisi satu bulan 15 hari, dan satu orang terima remisi dua bulan.
Lapas Kelas II Bintuni sebanyak 21 warga binaan, 5 orang menerima remisi 15 hari, 12 terima remisi satu bulan, 3 orang terima remisi satu bulan 15 hari, dan satu orang terima remisi dua bulan.
Rutan Teminambuan sebanyak 4 warga binaan, 3 orang menerima remisi 15 hari, dan satu orang terima remisi satu bulan.
Rutan Kaimana sebanyak 23 warga binaan, 11 orang menerima remisi 15 hari, 11 orang terima remisi satu bulan, dan satunorang terima remisi satu bulan 15 hari.
LPKA Lapas Kelas II Manokwari sebanyak 5 warga binaan, 4 orang menerima remisi satu bulan hari dan satu orang terima remisi satu bulan 15 hari. LPP Kelas III Manokwari sebanyak 2 warga binaan, satu orang menerima remisi 15 hari dan satu orang terima remisi satu bulan. (AND-R2)