Manokwari, TP – Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan mendominasi penanganan perkara tindak pidana umum di Kejari Manokwari sepanjang 2020 ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Bertho Sohilait, SH menyebutkan, berdasarkan rekapan data Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Manokwari, terdapat sekitar 300 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima sejak Januari-Desember 2020.
Lanjut dia, sebanyak 200 perkara diantaranya sudah dilimpahkan penyidik kepolisian dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
“Ada 200 perkara yang sudah kita sidangkan dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau putusan PN Manokwari,” kata Sohilait yang ditemui Tabura Pos di Kejari Manokwari, Senin (21/12).
Diakuinya, dari sekian perkara tindak pidana umum yang ditangani, perkara yang mendominasi yakni pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang mencapai 50 persen dari jumlah perkara yang ditangani jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, perkara tindak pidana pelanggaran perlindungan anak yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014, dimana ada kasus yang populer yakni persetubuhan anak di bawah umur.
Sohilait menambahkan, selain perkara yang tergolong popular, JPU Kejari Manokwari berhasil menangani perkara kejadian luar biasa (extra ordinary crime), seperti tindak pidana narkotika yang diatur UU No. 35 Tahun 2009.
Dia menambahkan, pihaknya juga sedang menangani perkara Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana terhadap salah satu tenaga honor di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari.
“Kalau untuk perkara Pasal 340 KUHP ini sudah kita kirim P. 19 ke penyidik Polres Manokwari, tetapi sampai hari ini belum ada pengembalian atau pemenuhan unsur materil dan formil. Begitu juga dengan perkara dugaan penyerobotan tanah, belum ada pengembalian berkas dari penyidik Polres Manokwari,” kata Kasi Pidum. [BOM-R1]