Manokwari, TP – Penetapan bupati dan wakil bupati Pegunungan Arfak (Pegaf) terpilih periode 2020-2025 hasil Pilkada 9 Desember 2020, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Untuk penetapan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pegunungan Arfak terpilih periode 2020-2025 hasil pemilihan 9 Desember 2020, kami KPU Pegaf menunggu Keputusan KPU RI,” kata Komisioner KPU Pegaf Divisi Teknis dan Penyelenggara, Yosak Saroi kepada para wartawan di Wosi, Selasa (22/12).
Setelah rapat pleno Rekapitulasi Surat Suara Pilkada Kabupaten Pegaf, Senin (14/12), KPU telah memberikan kesempatan selama tiga hari sampai 16 Desember 2020, kepada pihak-pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Namun, setelah batas waktu yang diberikan tidak ada yang mengajukan gugatan, kami juga sudah cek di MK tidak ada registrasi gugatan ke MK, sehingga kami merasa Pilkada Pegaf 2020 aman,” jelas Saroi.
Dikatakan Saroi, karena tidak ada gugatan ke MK, sehingga pihaknya sementara ini sedang menunggu release Surat Keputusan KPU RI tentang penetapan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pegaf terpilih periode 2020-2025.
“Biasanya release dari MK turun secara berjenjang ke KPU RI, kemudian dari KPU RI turunkan berupa SK Penetapan ke KPU Provinsi di daerah termasuk kami KPU Pegaf, dan Surat Penetapan dari KPU RI menjadi dasar hukum untuk kita melakukan penetapan, dan sekarang ini kita sedang menunggu dari KPU RI,” jelas Saroi.
Saroi menambahkan, sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilkada) 2020, penetapan bupati dan wakil bupati ditetapkan pada 27 Desember 2020. Namun, cepat atau lambatnya penetapan, tergantung dari Surat Penetapan dari KPU RI ke daerah. “Sesuai jadwal batas waktunya tanggal 27 Desember 2020, sehingga saat ini kita KPU Pegaf sifatnya menunggu SK Penetapan dari KPU RI,” pungkas Saroi. [SDR-R3]