Manokwari, TP – Kemenangan tujuh dari sembilan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Papua Barat yang dihelat pada, 9 Desember 2020 lalu, dalam proses pendaftaran di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) dengan Termohon, KPU.
Dikutip dari laman mkri.id hingga pukul 20.31 WIB, Senin (21/12) malam, sebanyak 102 permohonan perkara Pilkada serentak 2020, diterima MK, termasuk dari 8 permohonan dari hasil Pilkada di Papua Barat, sementara permohonan dari Pilkada Fakfak dan Pegunungan Arfak belum ada pihak yang mengajukan permohonan.
Permohonan Pilkada dari Teluk Wondama diajukan pemohon paslon, Elsya Auri – Ferry Auparay (A2) dengan kuasa pemohon, Leumes Piet Wondiwoy. Sementara dua permohonan perkara Pilkada Sorong Selatan (Sorsel) diajukan pemohon, paslon Yance Salambauw – dr. Feliks Duwit dan paslon Piters Kondjol – Madun Narwawan.
Selanjutnya, paslon Markus Waran – Wempy W. Rengkung yang melawan kotak kosong pada Pilkada Manokwari Selatan, ternyata tidak bisa melenggang mulus untuk ditetapkan KPU Manokwari Selatan sebagai kepala daerah terpilih. Sebab, bakal pasangan calon Seblum Mandacan – Imam Syafi’I juga mengugat keputusan KPU Manokwari Selatan ke MK.
Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Manokwari juga digugat ke MK oleh paslon, Sius Dowansiba – Moses R.F. Timisela (SMART). Gugatan SMART itu didaftarkan kuasa pemohonnya, Ivan Robert Kairupan dan kawan-kawan.
Calon bupati petahana di Pilkada Raja Ampat, Faris Umlati juga tidak bisa melenggang mulus untuk ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih setelah Ricard Charles Tawaru mendaftarkan gugatannya ke MK.
Sementara itu, paslon, Rita Teurupan – Leonardo Syakema melalui kuasa pemohonnya, Spetianus Kadar juga mendaftarkan permohonan perkara Pilkada Kaimana ke MK. Pemohon perkara Pilkada Teluk Bintuni juga didaftarkan paslon, Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO). Dalam permohonannya, paslon AYO menggugat KPU Teluk Bintuni.
Setelah batas waktu pendaftaran permohonan perkara Pilkada berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat 5 Undang-undang Pilkada, selanjutnya MK akan memeriksa berkas perkara yang diajukan para pemohon untuk melakukan perbaikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan. [K&K-R1]