Bintuni, TP – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni nomor urut 2, Petrus Kasihiw- Matret Kokop (PMK2) mendeklarisikan kemenangannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Teluk Bintuni yang dihelat pada, 9 Desember 2020 lalu. Deklarasi yang dilaksanakan di posko induk PMK2 yang terletak di Kampung Idut, Distrik Manimeri itu dihadiri langsung paslon PMK2 dan tim pemenangan,Rabu (16/12) petang.
Konsultan Politik PMK2, Syamsudin Seknun mengatakan, pihaknya mendeklarasikan kemenangan paslon PMK2 lebih awal setelah melihat hasil rapat pleno terbuka KPU Teluk Bintuni yang telah memplenokan rekapitulasi 20 PPD dari 24 PPD yang tersebar di kabupaten Teluk Bintuni, tinggal menyisahkan rekapitulasi dari Distrik Bintuni, Dataran Beimes, Kuri dan Moskona Utara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari 20 PPD di tingkat kabupaten itu, Syamsudin mengungkapkan, paslon nomor urut 1, Ali Ibrahim Baum – Yohanis Manibuy (AYO) memperoleh 12.422 suara dan paslon PMK2 memperoleh 12.738 suara, atau selisih 3.16 suara. Namun sesuai data tabulasi PMK2, basis kandidat AYO tinggal distrik Bintuni.
“ Kalau merujuk hasil rapat pleno KPU Teluk Bintuni dan sesuai data DAK 1, mulai rapat pleno dibuka tidak terdapat perubahan hasil rekapitulasi dari PPD. Artinya, hasil rekapitulasi dari empat PPD yang belum diplenokan dapat kami pastikan tidak lagi penambahan maupun pengurangan angka, sehingga jika pleno dilanjutkan dapat kami pastikan kandidat PMK2 menang pada pilkada Teluk Bintuni,” terang Syamsudin disambut tepuk tangan ratusan warga yang memadati posko PMK2.
Sesuai data tabulasi PMK2 dan DA1 , Syamsudin merincikan, di empat distrik yang belum diplenokan KPU Teluk Bintuni. Paslon AYO memperoleh 6.893 suara dan PMK2 memperoleh 6.623 suara, untuk Dataran Beimes paslon AYO memperoleh 193 suara dan PMK2 682 suara. Di Distrik Kuri, paslon AYO memperoleh 187 suara dan PMK2 memperoleh 553 suara, sementara di Moskona Utara paslon AYO memperoleh 422 dan PMK2 memperoleh 551 suara.
“ Kalau perolehan suara kedua kandidat tidak mengalami perubahan, maka terdapat selisih 1.036 suara untuk kemenangan PMK2 . Ini menjadi pertarungan kami dalam pleno di tingkat KPU Teluk Bintuni sesuai rujukan PKPU,” jelas Syamsudin seraya meminta agar pendukung PMK2 tidak menggelar konvoi untuk merayakan kemenangan PMK2, dan tetap mentaati protokol kesehatan.
Ditegaskan Syamsudin, seluruh tahapan dan mekanisme pelaksanaan Pemilu telah diatur dalam Undang-undang maupun PKPU Nomor 8 Tahun 2018, sehingga apabila kemudian ada yang dipermasalahkan karena merasa dirugikan, para kandidat dapat menyampaikan keberataan saat pleno KPU dan menempuh upaya hukum ke Mahkamah Konsitusi (MK).
“ Itu hak konsitusi setiap kandidat termasuk saudara kami dari kandidat sebelah, namun melihat proses rekapitulasi dari tingkat bawah, kami berkeyakinan KPU akan tegak lurus dalam membuat keputusannya. Sebab, pada dasarnya rekapitulasi suara sudah klir karena pleno di empat distrik yang dipersoalkan saudara kami dari kandidat sebelah berjalan sesuai mekanisme. Buktinya, DA1 hasil dan berita acara pleno semua di tanda tangani saksi kedua kandidat, lalu apa yang dipersoalkan,” tandas Syamsudin.
Syamsudin memprediksi, perdepatan alot dalam rapat pleno terbuka KPU akan terjadi terkait perbedaan pandangan rekomendasi Bawaslu Teluk Bintuni tentang Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Distrik Beimes. Namun, sesuai PKPU Nomor 8, surat rekomendasi Bawaslu Teluk Bintuni tidak memenuhi unsur.
“ Kenapa, karena tidak ada fakta yang mempengaruhi perolehan suara sehingga Bawaslu meminta KPU melaksanakan PSU di dua TPS itu. Terkait masalah ini, kami dari saksi PMK2 akan tetap mempertahankan argument sesuai aturan yang di buat KPU sendiri, kami yakin besok ( Kamis, hari ini,red) semua dapat klir dan paslon PKM2 dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih,” pungkasnya.[NNG/ABI-R2]