Manokwari, TP – Desak penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Teluk Bintuni di Sorong. Puluhan massa yang mengatasnamakan diri dari Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Anti Koruposi menggelar aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kamis (17/12).
Pengunjuk rasa mendatangi Kejati Papua Barat membawa sejumlah poster dan spanduk yang diantaranya bertuliskan ‘ Tangkap koruptor pembangunan asrama mahasiswa Teluk Bintuni di Sorong. Mari kita lawan para koruptor yang mencuri uang rakyat. Jangan ada tempat bagi koruptor di negeri ini’.
Dalam pernyataan sikapnya, pengunjuk rasa mendesak pihak Kejati Papua Barat dan Polda Papua Barat untuk mengusut tuntas pembangunan asrama mahasiswa di Sorong. Kemudian meminta segera menindaklanjuti para oknum yang sampai sekarang masih menghirup udara bebas.
” Jika kasus ini tidak diseriusi oleh aparat penegak hukum maka kami akan kembali menggelar aksi demo hingga Kejaksaan Agung dan Mabes Polri,” ucap Koordinator Lapangan, S. Renyaan di depan kantor Kejati Papua Barat .
Seorang pengunjuk rasa mengungkapkan, akibat pembangunan asrama yang mangkrak para mahasiswa tidak mendapatkan tempat yang layak. ” Ironisnya, lima tersangka sampai sekarang bisa bebas dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Teluk Bintuni,” pungkasnya.
Asisten Intilejen Kejati Papua Barat, Rudy Hartono yang menemui pengunjuk rasa mengatakan, untuk lebih fair dan mendapatkan informasi yang utuh, permasalahan ini dapat langsung ditanyakan ke Kejari Sorong bukan ke Kejati Papua Barat.
Tapi, lanjut Hartono, pihak Kejati Papua Barat memastikan bahwa penanganan kasus ini masih ditangani. ” Itu saya pastikan , tapi tidak bisa langsung harus bertahap karena merampas kemerdekaan seseorang itu tidak gampang adek adek (pengunjuk rasa ,red), ada prosedural dan tahapan yang harus dilalui,” terangnya di depan pengunjuk rasa.
Hartono mengaku, dirinya telah menerima laporan dari Kejari Sorong penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan asmara mahasiswa Teluk Bintuni di Sorong tetap berlanjut, belum dihentikan. ” Berikan kepercayaan kepada Kejati Papua Barat dan Kejari Sorong untuk menuntaskan perkara ini,” pungkas Hartono. [BOM-R2]