Manokwari, TP – Tiga kabupaten di provinsi Papua Barat telah menyelesaikan rekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020 lalu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Fatmawati saat melakukan pemantauan PSU di Kampung Bugis, Wosi Manokwari, Rabu (16/12/2020) menerangkan, sesuai jadwal, rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada pada tingkat KPU dilaksanakan selama tiga hari, 14 hingga 17 Desember 2020. Dari 9 daerah di Papua Barat, 3 kabupaten sudah menyelesaikan pleno rekapitulasi, yakni KPU Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Raja Ampat dan Kaimana.
Sementara KPU Manokwari, telah menyelesaikan rekapitulasi 8 PPD, tersisa 1, yakni PPD Manokwari Barat karena masih ada pemungutan suara ulang di 16 TPS. “Paling lambat pleno rekapitulasi selesai dirampungkan 17 Desember, itu sesuai jadwal yang ada,” ucapnya.

Saat ini KPU Papua Barat sedang melakukan supervisi pelaksanaan Pilkada dibeberapa daerah yang melaksanakan PSU. Dimana sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terdapat 21 TPS di Papua Barat yang harus melaksanakan PSU. Diantaranya, Manokwari sebanyak 16 TPS, Sorong Selatan 1 TPS, Teluk Wondama 1 TPS, Raja Ampat 1 TPS, dan di Teluk Bintuni 2 TPS.
Menurutnya, terkait rekomendasi Bawaslu ini, KPU juga bisa melakukan kajian, seperti di Raja Ampat, dari hasil kajian yang dilakukan teman-teman KPU akhirnya menolak untuk PSU. Kemudian PSU di Sorong Selatan dan Teluk Wondama, sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Untuk 16 TPS di Manokwari saat ini sedang berlangsung.
“Sedangkan di Teluk Bintuni, saat ini masih dikoordinasikan baik dengan KPU setempat maupun Bawaslu. Tim supervisi kami sedang berada di sana,” pungkasnya. (AND-R3)