Manokwari, TP – Ratusan warga di Jl. Belibis, Kampung Bugis, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, akan mengikuti proses pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Manokwari 2020, hari ini, Rabu (16/12) mulai pukul 07.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT.
Informasi yang dihimpun Tabura Pos, PSU ini berdasarkan rekomendasi Panwaslu Distrik Manokwari Barat dengan Nomor:051/KETUA/PANWASLU.MKW.BRT/HK.01.01/XII/2020 tertanggal 10 Desember 2020, terkait rekomendasi PSU di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Distrik Manokwari Barat.
Rekomendasi pelaksanaan PSU yang ditandatangani Ketua Panwaslu Distrik Manokwari Barat, Samsudin Renuat, lantaran adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada sejumlah TPS di Distrik Manokwari Barat.
Terdapat 16 TPS yang direkomendasikan untuk melaksanakan PSU, yakni 5 TPS di Kelurahan Wosi, 3 TPS di Kelurahan Sanggeng, 2 TPS di Kelurahan Amban, 5 TPS di Kelurahan Manokwari Barat, dan 1 TPS di Kelurahan Inggramui.
Dari pantauan Tabura Pos di Kampung Bugis, khususnya di TPS 22, RT 04, RW 007, Selasa (15/12) malam, petugas KPPS sudah membagikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang Kepada Pemilih yang ditandatangani Ketua KPPS, Oktovianus R.
Ketua KPPS pun turun langsung membagikan surat pemberitahuan terhadap warga satu per satu. Meski demikian, diakuinya masih ada sejumlah undangan yang belum didistribusikan. Misalnya, karena ada warga yang sudah meninggal dunia atau berpindah domisili.
Dalam perbincangan dengan warga, Ketua KPPS mengatakan, surat suara baru didistribusikan ke TPS, Rabu pagi. Sementara untuk handsanitiser dan bahan lain sudah didistribusikan terlebih dahulu.
Ada sejumlah catatan yang diberikan terhadap para pemilih terkait protokol kesehatan, yaitu: memakai masker, membawa alat tulis (bolpen), wajib membawa e-KTP atau surat keterangan perekaman KTP dari Disdukcapil, dan penyandang disabilitas diberikan kemudahan dalam memberikan suara.
Sementara tata cara pemberian suara, yakni mencoblos pada nomor urut atau foto atau nama calon atau kotak kolom kosong atau tempat pada garis kolom kosong. Dalam undangan tersebut juga diberikan peringatan, yakni setiap orang dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali, dipidana sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam proses pemilihan nanti, para pemilih yang tercatat sekitar 400-an orang itu akan menentukan pilihan terhadap 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari, yaitu nomor urut 1, Sius Dowansiba – Moses R.F. Timisela (SMART) dan nomor urut 2, Hermus Indou – Edi Budoyo (HEBO).
Berdasarkan data yang diterima Tabura Pos, khusus di Kampung Bugis, Kelurahan Wosi, terdapat 3 TPS yang harus dilaksanakan PSU. Ketiga TPS, yaitu: TPS 20 di RT 05, RW 007 (lapangan blok 4), TPS 21 di RT 05, RW 007 (lorong blok 2), dan TPS 22 di RT 04, RW 007 (ruko Kompleks Kampung Bugis). [HEN-R1]