Manokwari, TP – Pemerintah Pusat baru-baru ini telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin untuk penanganan Covid-19 ke Indonesia. Namun, vaksin tersebut harus melalui serangkaian tahapan sebelum benar-benar diberikan kepada masyarakat.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad mengatakan, vaksin tersebut akan melalui serangkaian tahapan uji coba untuk mendapatkan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan kehalalannya.
Dijelaskan Ahmad, untuk mendapatkan izin, Pemerintah Pusat telah bekerjasama dengan BPOM, sedangkan untuk kehalalannya, pemerintah telah bekerjasama dengan lembaga keagamaan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
“Sejak vaksin itu didatangkan BPOM belum juga mengeluarkan izin operasi. Sedangkan untuk kehalalan vaksin, rekomendasi dari MUI sebagaimana dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang produk halal. Ini dalam konteks islam,” jelas Ahmad kepada Tabura Pos di Swiss-Belhotel Manokwari, belum lama ini.
Ahmad menekankan, untuk status kehalalan vaksin tersebut, MUI harus menyiapkan argumentasi keagamaan, setelah itu baru bisa digunakan.
“Namun sekarang adalah kondisi darurat, sehingga dalam keadaan yang darurat tetap diperbolehkan untuk menggunakan barang-barang yang belum dijamin kehalalannya, kalau yang non muslim sepertinya tidak ada masalah soal kehalalan itu,” jelas Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, Pemerintah Pusat sebenarnya sudah mengajak pihak MUI ke Cina untuk melihat bagaiaman cara proses pembuatan vaksin tersebut, sehingga ketika tiba di Indonesia sudah tidak ada keraguan terhadap vaksin tersebut.
“Jadi penggunaan vaksin ini baru bisa dilakukan setelah kedua lembaga, baik dari BPOM maupun MUI mengeluarkan rekomendasi. Kalau pendistribusiannya memang daerah-daerah sudah diminta untuk menyiapkan dan melakukan pendataan, kemudian perencanaan-perencanaan, sehingga pada saatnya nanti didistribusikan, semua daerah sudah siap,” pungkas Ahmad. [AND-R4]