Sidang Sengketa Pengangkatan Anggota DPR-PB Jalur Otsus
Manokwari,TP – Sidang gugatan terhadap Gubernur Papua Barat terkait Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan anggota DPR Papua Barat yang dilayangkan calon anggota DPR Papua Baratj alur Otsus periode 2019-2024,Vencentius P. Baru,dan kawan –kawan masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Hingga berita ini diturunkan, agenda persidangan perkara Nomor: 42/G/2020/PTUN. JPR itu telah memasuki pembukti dari pihak tergugat yakni, Gubernur Papua Barat. Majelis Hakim PTUN akan melanjutkan persidangan, tanggal 14 Desember 2020 dengan agenda pembuktian surat dari pihak penggugat.
Menyikapi proses hukum yang tengah berjalan, Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Roberth K.T Hammar meminta majelis hakim PTUN agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak terkait.
Hammar mengungkapkan, Gubernur Papua Barat selaku tergugat melalui kuasa hukum pemprov Papua Barat siap mengajukan bukti surat pada sidang lanjutan yang telah dijadwalkan majelis hakim PTUN Jayapura pada, Senin (14/12).
“ Sesuai agenda sidang, majelis hakim PTUN Jayapura akan memutus perkara ini tanggal 21 Desember 2020. Kita berharap majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya. Kalau pemprov Papua Barat salah melalui panselnya, ya salah. Begitupun dengan tergugat, putusan harus adil,” kata Hammar,” kata Hammar kepada Tabura Pos di Arfai Perkantoran, Jumat (11/12).
Menurut Hammar, apapun amar putusan majelis hakim PTUN Jayapura harus menjadi proses pembelajaran kedepan, karena hal ini tekait dengan perlindungan, affirmasi, dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP).
Keputusan majelis hakim PTUN Jayapura, lanjut Hammar,harus dapat dirasakan oleh semua anak Papua. Walaupun mereka yang tidak lolos dan merasa tidak adil, tetapi secara umum orang sudah menilai bahwa proses hukum sudah dilakukan sesuai aturan.
“ Bagi saya selaku kepala biro hukum pemprov Papua Barat, bukan berarti perkara ini saya harus menang, saya tidak punya pemikiran seperti itu. Tapi bagaimana kita saling membuktikan dan menunjukan kebenaran. Benar itu seperti apa, bukan menurut saya tetapi menurut aturan, etika dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“ Punya surat-surat tapi kalau saya tidak bawa dipersidangan, itukan salah. Nah seperti itu, tim kami sudah bekerja optimal namun soal pembuktian bukan yang kami cari, tetapi penggugat, verifikasi itu hak mereka. Jadi kita tunggu saja putusan sidang nanti ,” tandas Hammar.[FSM-R2]