Saiba: Sudah Kami Musnahkan
Manokwari, TP –Sub tim bapok Kabupaten Manokwari yang dikoordinir oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindagko) Kabupaten Manokwari, dalam inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka Natal 25 Desember 2020, masih menemukan banyak pelaku usah menjual barang kadaluarsa (Kdl).
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Manokwari, Frengky Saiba menuturkan, sidak barang Kdl dilakukan tim di toko dan kios yang berada di tujuh distrik di Kabupaten Manokwari, hasilnya tim masih banyak menemukan barang Kdl.
“Tujuh distrik ini sesuai kita melakukan sidak, banyak kita menemukan barang-barang Kdl di kios-kios yang ada. Jumlah barang yang Kdl jumlahnya mencapai 500 unit lebih dan kita musnahkan di tempat, sedangkan barang yang sudah mau Kdl kita ingatkan agar pelaku usaha segera turunkan dari rak pajangan,” kata Saiba kepada Tabura Pos di kantornya, Kamis (10/12).
Saiba menerangkan, selain melakukan sidak barang Kdl, tim juga meminta agar para pelaku usaha tidak menjual barang kemasan dalam kaleng yang sudah rusak (peot), karena bahaya untuk masyarakat dari segi kesehatan.
“Sesuai informasi dari Balai POM, barang kemasan dalam kaleng yang sudah peot tidak usah dijual lagi, karena bahaya untuk dikonsumsi,” jelas Saiba.
Saiba mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada para pelaku usaha yang kedapatan menjual barang Kdl saat sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu, masih sebatas teguran keras, belum sampai pada pencabutan izin.
Namun sambung Saiba, bila pada sidak periode berikutnya pelaku usaha dimaksud masih kedapatan menjual barang Kdl, maka izin usahanya akan dicabut.
“Satu tahun kita sidak dua kali, yaitu pada hari raya Idul Fitri dan Natal, kalau dalam dua kali sidak ini ada pelaku usaha yang sama kedepatan jual barang Kdl, maka izin usahanya kita cabut,” tegas Saiba.
Saiba menambahkan, barang Kdl yang masih dijual banyak ditemukan di daerah satuan pemukiman (SP). Menurut Saiba, hal itu terjadi karena adanya ulah distributor nakal yang sengaja mendrop barang-barang yang waktunya mendekati Kdl.
“Yang sering kami ketemukan adalah distributor yang barangnya sudah mau Kdl di drop ke daerah terpencil dan paling sering ditemukan di daerah SP. Jadi, dicampur barang yang sudah mau Kdl dan masih lama dalam karton,” beber Saiba.
Saiba mengimbau, agar pelaku usaha sebelum mengambil barang dari distributor diperhatikan dengan saksama waktu masa berlakunya, sehingga ketika tim datang melakukan sidak, para pelaku tetap aman.
“Karena kalau tidak diperhartikan baik-baik tanggal Kdlnya, yang yang rugi adalah pekaku usaha itu sendiri saat tim datang sidak,” ungkap Saiba.
Ditanya apakah pada sidak barang-barang Kdl pada 2019 dan 2020, ada izin usaha dari distributor yang dicabut, Saiba mengatakan, sepanjang 2019 tim melakukan sidak, belum ada izin usaha distributor yang dicabut.
“Belum ada yang dicabut, kita sebatas berikan teguran atau pembinaan saja dan sidak barang Kdl dalam rangka hari raya Idul Fitri kami tidak lakukan karena kondisi Covid-19,” pungkas Saiba. [SDR-R4]