Manokwari, TP – Pengurus Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Papua Barat mendaftarkan para imam masjid se-Provinsi Papua Barat untuk mengikuti 2 program BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat.
Kedua program yang diikuti, yakni program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Setiap imam masjid, dialokasikan anggaran sebesar Rp. 16.800 per orang setiap bulan atau Rp. 201.600 per orang selama 1 tahun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari, Sunardy Syaid mewakili BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat, mengatakan, pada tahap 1, PW DMI mendaftarkan 275 imam masjid dari total 750 iman masjid se-Provinsi Papua Barat dan sedang dalam tahap registrasi.
Dikatakannya, upaya PW DMI untuk mendaftarkan para imam masjid dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk kepedulian untuk memberikan perlindungan.
Ia berharap, perlindungan ini bukan hanya untuk imam masjid saja, tetapi ke depan bisa mengikutsertakan para pengurusnya, baik di organisasi, atau unsur pengurus masjid untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Aktif Membayar Iuran
Pada kesempatan itu, ia juga berharap perusahaan yang sudah mendaftarkan para pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan supaya aktif membayar iuran. Lanjutnya, jika iuran itu tidak dibayarkan, maka akan berdampak terhadap manfaat yang akan diterima.
Ia mencontohkan bantuan subsidi gaji untuk penerima upah di bawah Rp. 5 juta yang disalurkan Pemerintah Pusat, dimana bantuan ini hanya diberikan terhadap perusahaan yang aktif membayar iurannya.
Di samping itu, ungkap Syaid, di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi beban pemberi kerja berupa relaksasi dengan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP).
“Itu berlaku sejak Agustus sampai Januari. Jadi dengan PP ini, pengusaha cukup membayar 1 persen, ada diskon 99 persen yang didiskon. Ada juga penundaan pembayaran iuran untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun,” terang Syaid kepada Tabura Pos di salah satu hotel di Manokwari, pekan lalu. [AND-R1]