Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan memberikan kewenangan kepada para Bupati dan Wali Kota, serta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Daerah agar segera menetapkan keputusan yang mengikat terhadap keputusan instansi atau lembaga lain terkait kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Gubernur menuturkan, Satgas Covid-19 dan pemulihan ekonomi serta sosial universal Provinsi Papua Barat dibentuk berdasarkan peraturan presiden nomor 22 tahun 2020 akibat dampak Covid-19.
“Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan pemulihan perekonomian, para Bupati dan Satgas Covid-19 harus bersinergi,” ujar Gubernur dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) para Bupati dan Wali Kota se Papua Barat dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah Papua Barat di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (4/11).
Untuk pemulihan ekonomi, Gubernur meminta agar para Bupati Wali Kota dan Satgas Covid-19 melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, menyelesaikan permasalahan kebijakan strategis penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat, mengoptimalkan fungsi layanan dasar kesehatan masyarakat seperti puskesmas dan posyandu agar masyarakat mendapatkan pelayanan rapid tes dan masker.

Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan stategis yang berkaitan dengan Covid-19, serta menyusun rekomendasi kebijakan strategis dalam rangka percepatanan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah dan mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis.
Berikutnya, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis, memulihkan stabilitas ekonomi Provinsi Papua Barat secara nasional agar tetap tumbuh secara positif dan menjaga daya beli masyarakat agar tetap terkendali maupun inflasi.
Menurutnya, pemerintah menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi daerah turut dipengaruhi oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Oleh karenanya, pemerintah harus terus memberikan perhatian terhadap sektor tersebut.
“Disamping itu, para Bupati, Walikota dan Satgas penanganan Covid-19 juga harus dapat memprioritaskan belanja untuk kesehatan, yang merupakan strategi utama terkait dengan surveillance (pengawasan) tes lacak dan isolasi. [AND-R3]