Manokwari, TP – Mewabahnya Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 sejak awal tahun 2020, nampaknya menyurutkan semangat sejumlah investor untuk melakukan kegiatan industri minyak dan gas bumi di Indonesia.
Namun, hal ini tidak berarti bagi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang beroperasi di Wilayah Papua dan Maluku (Pamalu).
Kepala Departemen Humas pada Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku, Galih W. Agusetiawan mengatakan, kegiatan hulu migas berupa eksplorasi dan produksi sampai saat ini masih tetap berjalan, meski Indonesia sedang dilanda Pandemi Covid-19.
Agusetiawan menceritakan, kegiatan industri hulu migas yang terdiri dari ekplorasi dan produksi tidak mengalami pengaruh yang signifikan akibat mewabahnya Pandemi Covid-19, kegiatan eksplorasi seperti survey seismik pada operator wilayah kerja tetap berjalan, baik seismik yang dilakukan di laut maupun darat.
Selain itu, kegiatan produksi migas pun tetap berlangsung, lifting untuk minyak dan gas bumi masih sesuai jadwal meskipun ada 2 pergantian pelaksana operator Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk 2 wilayah kerja Papua dan Maluku pada Tahun ini.
Ia menuturkan, kegiatan seismik yang masih berlangsung sampai hari ini di tengah Pandemi Covid-19 berada di Kabupaten Maluku Tengah oleh operator Balam Energy, operator tersebut juga baru saja menyelesaikan kegiatan seismik di darat Kabupaten Seram Bagian Timur. Sedangkan KKKS juga telah menyelesaikan kegiatan seismik laut di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Terhitung sejak tahun 2003 berkarir di hulu migas atau terhitung 22 tahun lamanya, Agusetiawan mengungkapkan, kegiatan hulu migas digolongkan sebagai objeck vital nasional karena menghasilkan kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, kegiatan hulu migas harus berjalan sesuai dengan standar nasional dan standar dunia terkait keteknikan dan kesehatan serta keselamatan kerja yang berlaku.
“Sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban utama kalau kegiatan hulu migas harus terbebas dari penyebaran Covid-19 yang mungkin dapat mengganggu kelancaran operasional yang berjalan kegiatannya 24 kali 7 hari seminggu,” rinci Agusetiawan kepada Tabura Pos via pesan WhatshApp, Sabtu (31/10/2020).
Sehingga, lanjut dia, hal yang dilakukan di daerah industri hulu migas adalah pemeriksaan kesehatan secara dini bagi para pekerjan yang akan masuk kedalam lokasi kegiatan hulu migas, seperti pemeriksaan rapide test maupun swab test, serta menjalankan kegiatan hanya untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat prioritas sesuai protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, rotasi waktu pekerja dan libur juga dibuatkan lebih panjang hingga lebih dari 14 hari kerja untuk memastikan masa operasional atau karantina mandiri selama libur kerja.
Terkait peran hulu migas membantu masyarakat dalam menanggulangi Pandemi Covid-19, Agusetiawan mengungkapkan, hulu migas terus bersinergi untuk mendukung program Pemerintah daerah (Pemda) khususnya bagi daerah penghasil migas.
Sejak awal bulan Januari hingga Oktober 2020, hulu migas terus berkontribusi untuk memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.
Selain itu, hulu migas juga melakukan kegiatan Program Pberdayaan Masyarakat (PPM) dalam bentuk Jaringan Pengaman Sosial (JPN). Sampai saat ini, SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku telah menyalurkan bantuan dengan nilai Rp 3,2 miliar, yang diterima oleh sebanyak 4.000 penerima manfaat.
Untuk kegiatan PPM dilakukan dengan mengedepankan 5 pilar yakni pendidikan, kesehatan, lingkungan, ekonomi dan infrastruktur, sampai semester 1 Tahun 2020, telah berjalan sebanyak 110 kegiatan PPM di Wilayah operasional Papua dan Maluku dengan nilai realisasi anggaran sebesar USD 7.844.871. Sedangkan bantuan tahap III, masih akan berlangsung hingga akhir Tahun 2020 tetapi pelaksanaannya masih menunggu permintaan sinergi dari Anggota Komisi VII DPR RI daerah pemilihan Papua dan Maluku.
Ditegaskannya, jika bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Pandemi Covid-19 pada tahap satu dan tahap dua lebih difokuskan pada masyarakat yang mendiami area sekitar daerah operasional atau ring 1, maka bantuan sosial tahap ke tiga sasarannya kepada masyarakat diluar daerah operasional atau yang bukan mendiami ring 1, sehingga perlu adanya sinergitas dengan stake holder terkait atau Pemda berdasarkan permohonan proposal dari masyarakat.
Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat, John A. Tulus mengatakan, operasional industri hulu migas dilaksanakan oleh KKKS dibawah pengedalian SKK Migas dan Kementerian ESDM, kewenangan sektor migas pun berada pada Pemerintah Pusat di Jakarta.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Papua Barat terus melakukan koordinasi dengan SKK Migas agar selama masa Pandemi Covid-19, KKKS dapat terus melakukan kegiatan hulu migas untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat namun tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kewenangan kami hanya mengecek apakah kegiatan hulu migas di tengah Pandemi Covid-19 berjalan lancar atau tidak, itu saja, karena kewenangan tidak berada pada kami secara UU,” ujar Tulus kepada Tabura Pos via panggilan seluler, Sabtu (31/10/2020).
Dirinya mengaku, dari pemantauan Dinas ESDM Provisni Papua Barat, sejauh ini kegiatan hulu migas masih berjalan sebagaimana mestinya dan masih menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 bagi pekerja yang melaksanakan kegiatan industri migas di lapangan.
Mengenai peran hulu migas membantu masyarakat dalam menanggulangi Pandemi Covid-19, dirinya melihat, semua kegiatan dan bantuan sosial berjalan baik oleh KKKS dibawah koordinasi SKK Migas. Tulus berharap, SKK Migas bersama KKKS tidak hanya memperhatikan daerah-daerah yang berada pada wilayah kerja SKK Migas yang terdampak Pandemi Covid-19 tetapi perhatian itu merata juga memperhatikan masyarakat di daerah lain yang ada di Provinsi Papua Barat.
Dia meminta, SKK Migas dan KKKS juga harus berperan aktif dalam membantu pemulihan ekonomi untuk masyarakat secara merata di Provisni Papua Barat. [BOM]