Manokwari, TP – Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat membahas penepatan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat tahun 2021, Rabu (28/10/2020).
Asisten II Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa saat membuka sidang pleno penetapan UMP dan UMSP menyampaikan, bahwa dalam penetapan UMP mengacu beberapa indicator, diantaranya perkembangan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015. Disamping itu, harus memperhatikan kemampuan pengusaha, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Werinussa mengatakan, upah minimum bulanan adalah upah terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Sementara UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten Kota se Provinsi.
Kementerian ketenagakerjaan telah mengeluarkan peraturan nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 21 tahun 2016 tentang kebutuhan hidup layak. “Aturan itu harus menjadi perhatian, apalagi saat ini pandemi Covid-19 telah memberikan dampak terhadap ekonomi pengusaha,” kata Werinussa menjelaskan.
Melihat perkembangan ekonomi di Papua Barat, Werinussa mengatakan, pada periode September 2020 dibandingkan bulan September 2019, tahun ke tahun Papua Barat mengalami inflasi sebesar 0,33 persen. Oleh karena itu, dewan pengupahan perlu mengkaji dan menganalisis kenaikan UMP Papua Barat tahun 2021 secara bijaksana agar tidak menimbulkan gejolak yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia berharap, anggota dewan pengupahan memperhatikan kemampuan pengusaha dan juga upah minimum sehingga mampu meningkatkan produktivitas pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi sert investasi daerah.[AND-R3]