Manokwari, TP – Program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp. 5 juta yang digodok oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan direncanannya akan diperpanjang sampai 2021.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat, Mintje Wattu mengatakan bahwa, penyaluran subsidi ini sudah memasuki tahap keempat, dan rencananya pada 2021 akan diperpanjang oleh kementerian.
Mintje menjelaskan, dalam program ini BPJS Ketenagakerjaan hanya bertugas untuk mengumpulkan rekening dan memastikan bahwa semua pekerja yang terdaftar merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah dibawah Rp. 5 juta dan sudah melaporkan upahnya sehingga selanjutnya data tersebut diserahkan ke kementerian untuk bisa menerima bantuan.
Menurut Mintje, bantuan subsidi gaji yang diberikan sebanyak Rp. 2,4 juta perorang dengan mekanisme pembayaran sebanyak dua kali. “Subsidi ini diberikan untuk memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga sekaligus sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal berikutnya di tahun ini,” jelasnya kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Jl. Trikora Arfai Manokwari, Senin (12/10).
Khusus untuk Papua Barat, kata Mintje bahwa jumlah pekerja yang telah menerima bantuan subsidi gaji sebanyak 44 ribu orang. Beberapa pekerja yang tidak menerima bantuan karena nomor rekening yang didaftarkan milik istri, anak dan juga keluarga lainnya. Selain itu ada pula yang dibatalkan karena setelah diseleksi di pusat yang bersangkutan sudah menerima bantuan subsidi atau bantuan pemerintah yang lain dan itu diseleksi di pusat.
“Jadi bantuan yang diberikan oleh Kementerian ini benar-benar murni. Sekarang sudah tahap ke empat, dan dalam waktu dekat akan kembali disalurkan,” jelasnya.
Dia berharap agar para pekerja dan perusahaan tertib melaporkan iurannya dan juga mendaftarkan seluruh pekerjanya agar bisa menerima bantuan di tahap berikutnya. “Rencana pemerintah tahun 2021 akan diperpanjang, kalau kami di BPJS Ketenagakerjaan kan hanya lembaga yang ditunjuk untuk mengumpulkan rekening,” pungkasnya. [AND-R4]