Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan mengukuhkan Lima (5) orang pejabat pimpinan tinggi pratama pada lingkup pemerintah Provinsi Papua Barat di Aston Niu Hotel Manokwari, Sabtu (26/9/2020).
Lima pejabat yang dikukuhkan akan bertugas sebagai pejabat sementara sebagai Bupati lima dari sembilan Kabupaten yang kepala daerahnya kembali mencalonkan pada daerah yang sama pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Kelima pejabat itu adalah, Staf Ahli Gubernur Papua Barat Bidang Pemerintahan dan Otsus, Robert Rumbekwan sebagai pejabat sementara Bupati di Kabupaten Manokwari.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Musa Kamudi sebagai pejabat sementara sebagai Bupati di Kabupaten Manokwari Selatan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Barat, Lasarus Indow sebagai pejabat sementara Bupati di Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, Abdul Latief Suaeri sebagai pejabat sementara Bupati di Kabupaten Teluk Wondama.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Agustinus Melkias Rumbino sebagai sebagai pejabat sementara Bupati di Kabupaten Teluk Bintuni.
Pada kesempatan ini, Gubernur menyampaikan, pejabat sementara yang ditunjuk hanya untuk mengisi kekosongan sebagai kepala daerah selama 71 hari, terhitung mulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Selama menjalankan tugasnya, pejabat sementara memiliki tugas dan kewenganan yang sama sebagai sebagai kepala daerah, namun harus mempertimbangkan keputusan dan kewajaran daerah, serta wajib melaporkan tugasnya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Gubernur menekankan, para pejabat itu juga harus bisa memimpin pelaksanaan urusan daerah berdasarkan kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, menfasilitasi penyelenggara Pemilu yang definitif dan menjaga netralitas ASN, melakukan pembahasan rancangan Perda dan menandatangani APBD, melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda, melaksanakan tugas selaku ketua Satgas penanganan Covid 19 di daerah dengan memperhatikan surat edaran Kemendagri terkait pembentukan satgas penanganan Covid 19.
Gubernur juga meminta, agar para pejabat sementara dapat melaksanakan beberapa hal diantaranya, merangkum semua kelompok yang ada di masyarakat dan mengoptimalkan peran DPRD, Parpol, Forkompimda dan semua tokoh di daerah, serta dapat menjaga stabilitas keamanan dan pemerintahan dan tidak mengambil kebijakan yang dapat mengakibatkan kontra horizontal.
“Lima kepala daerah beserta wakilnya yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah yang sama, wajib menjalani masa cuti di luar tanggungan negara,” imbuh Gubernur.
serangkaian acara pengukuhan ini ditandai dengan pembacaan keputusan Mendagri tentang penunjukkan Pejabat sementara, kemudian penyematan lambang tanda jabatan pejabat sementara, dan penyerahan keputusan Mendagri kepada Pejabat sementara. (AND-R3)