Manokwari, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, pada pilkada lanjutan serentak Kabupaten Manokwari Tahun 2020, Kamis (24/9).
Dalam penetapan itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Sius Dowansiba dan Mozes Rudi Timisela (SMART) mendapatkan nomor urut satu (1), sedangkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Edi Budoyo (HEBO) menempati nomor urut dua (2).
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Abdul Muin Salewe mengatakan, pasca pengundian dan penetapan nomor urut, maka kampaye sudah bisa dilakukan oleh masing-masing pasangan calon mulai tanggal, 26 September 2020.
Sebagaimana Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020, maka pelaksanaan kampanye dititikberatkan pada pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka dan dialog dalam ruangan dengan kapasitas maksimal 50 orang.
Terpenting dari semua itu adalah, Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020, juga mengatur sanksi bagi paslon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, apabila dalam proses kampaye tidak mematuhi protokol kesehatan dan membatasi masa pendukung, maka Bawaslu dapat mengambil tindakan dan memberi sanksi sesuai penilaian. [BOM]