Manokwari, TP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Manokwari memberikan santunan jaminan kematian kepada almarhum Daud Sayori selaku Bamuskam Indibo, Distrik Tanah Rubuh dan kepada almarhumah Sumiati Simanullang selaku pegawai honorer pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.
Pemberian santunan jaminan kematian bagi keduanya diserahkan secara simbolis oleh Plt. Bupati Manokwari, Edi Budoyo, kepada perwakilan masing-masing pihak yang berduka di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manokawari, Senin (21/9).
Budoyo mengatakan, keluarga penerima manfaat agar dapat menerima santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dan dipergunakan sebagaimana mestinya meski nilainya kecil belum sebanding dengan kepedihan yang dirasakan keluarga akibat ditinggal pergi orang terkasih.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Manokwari, Sunardi Syahid mengatakan, santuan jaminan kematian yang diberikan masing-masing sebesar Rp 42 juta, dan merupakan bukti manfaat yang dirasakan ahli waris sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dirinya mengaku, almarhum Daud Sayori dan almarhumah Sumiati Simanullang, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan Pemerintah daerah (Pemda) sehingga wajib mendapatkan santunan kematian saat terjadi kecelakaan kerja. [BOM]