Manokwari, TP – Pemerintah pusat meminta kepada seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 untuk melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan meningkatkan efektifitas pendisiplinan dan penegakkan hukum protocol kesehatan.
Permintaan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Menkopolhukam, Bawaslu dan instansi terkait yang juga diikuti oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat secara virtual melalui video teleconference, di Lantai IV Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (18/9/2020).
Hal itu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

Pemerintah pusat mengingatkan, dugaan pelanggaran penerapan protokol kesehatan diperkirakan terjadi pada 23 Desember 2020 atau tahap pengumuman. Saat itu, berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang, bahkan bisa dilanggar oleh Bacalon maupun simpatisan yang tidak lolos.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah dan semua pihak, baik penyelenggara pemilu maupun Forkopimda diminta melakukan langkah antisipatif. Sebab, selama tahapan Pilkada, akan banyak ivent yang dimungkinkan rawan pelanggaran Covid-19.
Sementara sudah ada Perpres agar dilakukan langkah-langkah pendisiplinan dan penengakkan hukum, sehingga harus diperhatikan di daerah.
Rapat dipimpin oleh Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani, dab dihadiri Pangdam XVIII Kasuari, Kapolda Papua Barat, Kabinda Papua Barat, Ketua KPU Papua Barat dan Ketua Bawaslu Papua Barat. (AND-R3)