• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Kamis, Maret 4, 2021
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
Advertisement
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH
No Result
View All Result
Tabura Pos
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Maju Pilkada 2020, Petahana Diingatkan Segera Ajukan Surat Cuti

Tabura by Tabura
17 September 2020
in PAPUA BARAT
0 0
0
Maju Pilkada 2020, Petahana Diingatkan Segera Ajukan Surat Cuti

Asistem I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Musa Kamudi. TP/AND

Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, TP – Kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 diminta segera mengajukan surat cuti sebelum memasuki tahapan penetapan peserta Pilkada pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Asistem I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Musa Kamudi mengatakan, pengajuan surat cuti harus segera dilakukan 7 hari sebelum penetapan Pejabat Sementara (Pjs).

Dirincikan Kamudi, dari 9 daerah yang mengikuti Pilkada, terdapat sekitar 5 daerah yang akan diisi Pjs yakni, Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak  Teluk Wondama dan Teluk Bintuni.

Namun, ungkap Kamudi, sampai saat ini 5 daerah yang kepala daerahnya kembali mencalonkan diri belum ada yang mengajukan surat cuti. Pelantikan dan penempatan Pjs akan dilakukan sebelum memasuki tahapan kampanye pada tanggal 26 September 2020 nanti.

Kamudi menjelaskan, penempatan Pjs hanya untuk mengisi kekosongan selama memasuki tahapan kampanye, sehingga tidak diperkenankan mengambil ataupun merubah kebijakan di derah tersebut.

Masa tugas para PJs terhitung selama 2 bulan 9 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. “Untuk pejabat yang diusulkan belum bisa disampaikan, yang jelas Pjs yang akan mengisi kekosongan berasal dari pejabat tinggi pratama di lingkup Provinsi Papua Barat dan nama-nama sudah diusulkam, setiap daerah ada tiga nama, nanti dari Mendagri yang menentukan sesuai dengan syarat dan ketentuannya,” pungkasnya.[AND]

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tabura

Tabura

Next Post
Maju Pilkada 2020, Petahana Diingatkan Segera Ajukan Surat Cuti

BNNP Papua Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bungkus Kopi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 81 Followers
  • 27.6k Followers
  • 103k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

9 Mei 2020
Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

Jumlah ODP COVID-19 di Papua Barat Bertambah Menjadi 53 Orang, dan PDP 5 Orang

19 Maret 2020
Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

Tiga Kabupaten di Papua Barat Disebut Beresiko Terpapar Virus Corona

28 Januari 2020
10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

10 Karyawan Hadi Supermarket Positif Covid-19, Hoaks

8 September 2020
Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

Biaya Pendaftaran SMA Hingga Rp. 2,5 Juta, Ronald Mambieuw: Ke Mana Uang Otsus?

2
Tim Koalisi Pelangi PMK2 Minta Bawaslu Netral

Simon Dowansiba: Saya Tidak Pernah Usir Saksi AYO

2
Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

Siswa/i Kelas X dan XI SMA N 1 Manokwari Belajar Secara Online

2
Pantai Pasir Putih dan Tempat Rekreasi di Manokwari Ditutup

20 Tenaga Medis Karantina Mandiri, Ruang Bersalin RSUD Manokwari Ditutup Sementara

2
Tiga Tersangka Perdagangan Senpi Dilimpahkan ke Kejari Manokwari, Satu Diantaranya Wanita

Tiga Tersangka Perdagangan Senpi Dilimpahkan ke Kejari Manokwari, Satu Diantaranya Wanita

3 Maret 2021
PDI-Perjuangan Rekomendasikan Markus Djitmau Sebagai Wabup Maybrat Antar Waktu

PDI-Perjuangan Rekomendasikan Markus Djitmau Sebagai Wabup Maybrat Antar Waktu

3 Maret 2021
Bupati Saroy : Atasi Gangguan Kamtibmas Menjadi Prioritas

Saroy : OAP Harus Diutamakan Menerima Pekerjaan

2 Maret 2021
Bupati Saroy : Atasi Gangguan Kamtibmas Menjadi Prioritas

Bupati Saroy : Atasi Gangguan Kamtibmas Menjadi Prioritas

2 Maret 2021

Recommended

Tiga Tersangka Perdagangan Senpi Dilimpahkan ke Kejari Manokwari, Satu Diantaranya Wanita

Tiga Tersangka Perdagangan Senpi Dilimpahkan ke Kejari Manokwari, Satu Diantaranya Wanita

3 Maret 2021
PDI-Perjuangan Rekomendasikan Markus Djitmau Sebagai Wabup Maybrat Antar Waktu

PDI-Perjuangan Rekomendasikan Markus Djitmau Sebagai Wabup Maybrat Antar Waktu

3 Maret 2021
Bupati Saroy : Atasi Gangguan Kamtibmas Menjadi Prioritas

Saroy : OAP Harus Diutamakan Menerima Pekerjaan

2 Maret 2021
Bupati Saroy : Atasi Gangguan Kamtibmas Menjadi Prioritas

Bupati Saroy : Atasi Gangguan Kamtibmas Menjadi Prioritas

2 Maret 2021
Tabura Pos

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
  • DAERAH

PT. KORAN PAPUA Alamat : Jl. Transito Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!