Manokwari, TP – Kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 diminta segera mengajukan surat cuti sebelum memasuki tahapan penetapan peserta Pilkada pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Asistem I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Musa Kamudi mengatakan, pengajuan surat cuti harus segera dilakukan 7 hari sebelum penetapan Pejabat Sementara (Pjs).
Dirincikan Kamudi, dari 9 daerah yang mengikuti Pilkada, terdapat sekitar 5 daerah yang akan diisi Pjs yakni, Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak Teluk Wondama dan Teluk Bintuni.
Namun, ungkap Kamudi, sampai saat ini 5 daerah yang kepala daerahnya kembali mencalonkan diri belum ada yang mengajukan surat cuti. Pelantikan dan penempatan Pjs akan dilakukan sebelum memasuki tahapan kampanye pada tanggal 26 September 2020 nanti.
Kamudi menjelaskan, penempatan Pjs hanya untuk mengisi kekosongan selama memasuki tahapan kampanye, sehingga tidak diperkenankan mengambil ataupun merubah kebijakan di derah tersebut.
Masa tugas para PJs terhitung selama 2 bulan 9 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. “Untuk pejabat yang diusulkan belum bisa disampaikan, yang jelas Pjs yang akan mengisi kekosongan berasal dari pejabat tinggi pratama di lingkup Provinsi Papua Barat dan nama-nama sudah diusulkam, setiap daerah ada tiga nama, nanti dari Mendagri yang menentukan sesuai dengan syarat dan ketentuannya,” pungkasnya.[AND]