Bintuni, TP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni belum mendapat laporan dan menemukan pelanggaran selama tahapan Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 berlangsung.
Namun, Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni Daniel Balubun, SH, MH mengatakan pada Juli 2020 sempat ada yang melaporkan berkaitan dengan pelanggaran ASN yang diduga oknum ASN mengikuti deklarasi salah satu Bakal Calon Pasangan Kepala Daerah.
“Namun ternyata tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak ditindaklanjuti,” ungkap Daniel Balubun, Kamis (10/09/2020) kepada wartawan.
Daniel menjelaskan, adanya oknum ASN yang diduga mengikuti deklarasi berasal dari media sosial, namun saat diklarifikasi pihak-pihak yang mengunggah tidak hadir. “Bukti gambarnya juga tidak mengarahkan ke suatu kegiatan yang berbau politik sehingga kami menganggap itu tidak memenuhi syarat materil,” ujarnya. [NNG-R3]