Manokwari, TP –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) kembali membuka pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pegaf periode 2020-2025.
Ketua KPU Kabupaten Pegaf, Hery Towansiba melalui Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara, Bansa Yosak Saroi mengatakan, perpanjangan pendaftaran pencalonan dibuka selama tiga hari mulai 11-13 September 2020.
“Selama tiga hari pendaftaran pencalonan kepala daerah di Kabupaten Pegaf, hanya ada satu bakal calon yaitu incumbent yang daftar, karena hanya satu calon, berdasarkan keputuan KPU RI melalui KPU provinsi diturunkan ke kami, sehingga KPU Kabupaten Pegaf membuat SK pendaftaran pencalonan selama tiga hari mulai 11 sampai 13 September 2020,” jelas Saroi kepada Tabura, Selasa (8/9).
Dijelaskannya, perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah di Kabupaten Pegaf ini juga sekaitan dengan masih adanya dua partai politik yaitu Partai Gerindra dan Demokrat yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Pegaf yang belum mendaftarkan calonnya.
“Di DPRD Kabupaten Pegaf ada 13 partai politik yang memiliki kursi dan 11 partai sudah mengusung pasangan Yosias Saroi dan Marinus Mandacan, sehingga masih ada dua partai yang diberikan kesempatan melalui perpanjangan pendaftaran pencalonan. Dua partai ini mau mendaftar atau tidak, calon yang diusung memenuhi syarat atau tidak KPU Kabupaten Pegaf hanya melaksanakan tahapan dan verifikasi nantinya,” terang Saroi.
Dirinya menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah di Kabupaten Pegaf kepada partai politik dan juga kepada calon mulai Rabu 9 September 2020 atau hari ini. “Sehubungan dengan adanya perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah di Kabupaten Pegaf, maka tahapan selanjutnya yang sebelumnya sudah dijadwalkan otomatis mengalami kemunduran waktu pelaksanaannya,” pungkas Saroi. [SDR-R3]