Manokwari, TP – Sepanjang tahun 2020, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat melalui Bidang Disiplin dan Pemberhentian telah melayangkan surat teguran kepada enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Kepala Bidang Disiplin dan Pemberhentian BKD Provinsi Papua Barat, Agustinus Abisay mengatakan, surat teguran yang diberikan berkaitan dengan kedisiplinan pegawai. “Ada beberapa indikator untuk melihat tingkat kedisiplinan pegawai salah satunya melalui absensi. Dari hasil laporan didapati ada beberapa pegawai yang kehadirannya cukup rendah,” jelas Abisay kepada Tabura Pos di kantornya, Selasa (8/9/2020).
Surat teguran yang diberikan, terang Abisay hanya bersifat pemberitahuan atau peringatan agar pegawai tersebut kedepan bisa memperbaiki kedisiplinannya. Namun jika masih mengabaikan, maka pegawai bersangkutan akan kembali terima sanksi.
“Untuk tahun 2020 kita belum pernah berikan sanksi hanya surat teguran jumlahnya sekitar enam orang itu di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Papua Barat. Kalau perbandingan dengan tahun sebelumnya, tahun ini sepertinya masih lebih baik,” ucapnya.[AND-R3]