Bintuni, TP – Dua orang Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar yaitu Derek Loupatty dan Herman Hayong diutus DPP Partai Golkar untuk mendampingi Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. Petrus Kasihiw, MT dan Matret Kokop, SH (PMK2) Jilid II untuk deklarasi dan mendaftar di KPU Teluk Bintuni yang diantar ribuan pendukung dan simpatisan menuju Kantor KPU Teluk Bintuni di Tisai SP-5 dari Posko Pemenangan PMK2 Jilid II di Kilo 4.
Salah satu Wasekjen DPP Partai Golkar Derek Loupatty kepada wartawan, Minggu (06/09/2020) ketika Konfrensi Pers mengatakan bahwa peristiwa sejarah telah terjadi, semua partai koalisi dengan keadaan masing-masing setelah mendaftarkan bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ir. Petrus Kasihiw, MT dan Matret Kokop, SH (PMK2) Jilid II kini menjadi satu perahu yang mengantar pasangan bakal calon untuk meraih kemenangan pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020.

“Atas perintah DPP Partai Golkar kami diberikan mandat untuk mewakili Ketua Umum (Ketum) Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lodewijk F. Paulus yang menugaskan kami untuk mengambil alih pendaftaran untuk bersama-sama dengan partai koalisi dan masalah internal DPD Partai Golkar di kabupaten Teluk Bintuni akan kita selesaikan. Dan kami akan segera melakukan konsolidasi sesuai dengan arahan Ketua Umum Partai Golkar bahwa kader Golkar itu harus tetap taat azas dan bagi kader yang tidak melaksanakan keputusan DPP maka kita akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan organisasi,” ujar Wasekjen Partai Golkar dengan tegas.
Ia juga mengungkapkan bahwa Partai Golkar menjatuhkan pilihan kepada Pit-Matret Jilid II karena keduanya telah membuat kesuksesan pembangunan di kabupaten Teluk Bintuni dan Partai Golkar adalah partai pemerintah.
“Dan soal ketidakhadiran 5 anggota DPD Tingkat II Partai Golkar yang duduk di legislatif itu masalah internal partai dan kami akan menilai namun prinsipnya bahwa pada saat mengantar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pit-Matret Jilid II ini dimana Undang-Undang hanya mengamanatkan 2 orang hadir yang bisa merangkap ketua dan sekretaris sedangkan yang lain itu masalah teknik yang akan kita atur secara internal,” pungkasnya. [ABI-R3]