Manokwari, TP – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani menyampaikan 10 jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPR Papua Barat atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat 2019.
Jawaban dan pemandangan ini disampaikan Lakotani dalam lanjutan Rapat Paripurna ketiga DPR Papua Barat masa sidang ke III Tahun 2020, bertempat di lantai II Swiss-Belhotel Manokwari, Kamis (3/9).
Pada kesempatan ini, Lakotani mengatakan bahwa jawaban dan pandangan yang substansial menyangkut raperda yang dimaksud telah ditanggapi oleh gabungan fraksi-faksi di DPR Papua Barat.
Pertama, Pemprov Papua Barat mengapresiasi fraksi gabungan atas opini WTP oleh BPK-RI. Menurutnya, capaian ini berkat kerja keras dan dukungan semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, terkait realisasi PAD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 11.339.763.889.678 dari target Rp. 9.209.218.376.001 atau mencapai 123,13 persen. Perlu diketahuii, angka yang dimaksud bukan PAD semata, melainkan PAD secara keseluruhan, meliputi PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain yang sah. PAD hanya merupakan pendapatan daerah dimaksud sebesar Rp. 483.725.598.744.
Terkait pandangan gabungan fraksi di DPR Papua Barat yang melihat dari aspek perencanaan, ada ketidakcermatan dalam menentukan target capaian pendapatan daerah, Lakotani menyampaikan bahwa beberapa hal yang menyebabkan pendapatan daerah melebih target tersebut disebabkan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2019 pada tanggal 2 Desember 2019, tentang perubahan rincian dana bagi hasil dan penyaluran dana bagi hasil tersebut pada triwilan IV Tahun Anggaran 2019, dimana terdapat kurang salur BPH Gas Bumi pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 2.520.718.443.968 yang diterima di rekening kas daerah pada 16 Desember 2019.
Ketiga, terkait SILPA Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 3.051.309.153.039 yang dinilai masih terlalu besar jika dilihat dari aspek perencanaan berarti masih banyak kegiatan yang tertunda, bahkan tidak dapat dilaksanakan, Lakotani menyampaikan bahwa selain adanya PMK180/PMK.07 Tahun 2019 tanggal 3 Desember tentang perubahan rincian dana bagi hasil dan penyaluran dana bagi hasil triwulan IV Tahun Anggaran 2019, hambatan lain adalah proses pelelangan secara elektronik di Unit Layanan Pengadaan dan penyesuaian nomenklatur kelembagaan dan penempatan tenaga pada Pokja Unit Layanan Pengadaan yang mengalami keterlambatan.
“Untuk itu, ke depan kami akan melakukan pembenahan agar kejadian dimaksud tidak terulang kembali,” kata Lakotani.
Keempat, lanjut Lakotani, menyangkut pandangan gabungan fraksi di DPR Papua Barat tentang orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, harus menjadi prioritas dibandingkan belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Pemerintah sepakat untuk memberi prioritas pada pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan serta mendahulukan semangat afirmasi yang kuat untuk memprioritaskan kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat Papua Barat, terutama bagi masyarakat orang asli Papua.
Kelima, Pemprov Papua Barat sepakat untuk menunjang kinerja DPR Papua Barat, dimana pemerintah akan memprioritaskan untuk menyediakan gedung DPR Papua Barat yang representatif.
Keenam, terkait upah guru honor di SMA dan SMK yang ada di Provinsi Papua Barat, dimana sampai saat ini belum dibayarkan, kurang lebih 8 bulan yang belum ada kejelasannya.
Lakotani menyampaikam, sesuai hasil kesepakatan Teminabuan pada Rapat Kerja Bupati, Wali Kota se-Papua Barat pada 2019, telah disepakati pembayaran honor guru honor di SMK dan SMU Tahun Anggaran 2020, akan dianggarkan dan dibayarkan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing.
Namun, karena pemerintah kabupaten dan kota belum mengalokasi anggaran, maka Pemprov melalui APBD Perubahan akan mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji guru honorer tersebut. Selain itu, untuk pembayaran guru honor di SMK dan SMU Tahun ANggaran 2021, akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota sesuai kesepakatan di Teminabuan saat itu.
Ketujuh, berkaitan dengan kesejahteraan tenaga medis, dalam hal ini dokter, perawat, dan tenaga lab sebagai garda terdepan penanganan Covid-19, maka Pemprov Papua Barat sepakat untuk memperhatikan kesejahteraan para medis dalam penanganan Covid-19.
Kedelapan, terkait alokasi pagu minimal Rp. 50.000.000.000 bagi OPD yang melaksanakan dan menangani urusan-urusan wajib bagi kesejahteraan masyarakat Papua Barat. Lakotani menyampaikan bahwa Pemprov Papua Barat sepakat dan memperhatikan hal tersebut, tetapi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Kesembilan, terkait usulan inovatif untuk menyediakan gedung kesenian dan taman budaya berskala provinsi dan representatif yang dapat digunakan untuk melakukan pemantapan dan latihan bagi sanggar-sanggar atau grup kesenian.
Menurut Lakotani, hal ini akan menjadi perhatian dan akan menjadi prioritas pemerintah, tetapi akan disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Kesepuluh, berkaitan usulan pimpinan anggota dewan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan, maka Pemprov sepakat dan telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan.
Sementara untuk penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPR Papua Barat, persetujuan dan penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat 2019 akan dilaksanakan pada pukul 19.00 WIT di Lantai II Swiss-Belhotel Manokwari. [AND-R1]