Manokwari, TP – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua Barat melalui bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen membuka aplikasi layanan pengaduan konsumen.
Kepala Disperindag Provinsi Papua Barat, George Yarangga mengatakan, layanan pengaduan ini terbuka bagi masyarakat umum dan para pelaku usaha di Provinsi Papua Barat yang mengalami kendala di lapangan berkaitan hak dan kewajiban konsumen.
Sebenarnya, kata Yarangga pihaknya juga selalu menganggarkan untuk kegiatan pengawasan dan pemberdayaan konsumen setiap tahunnya. Bahkan, dalam pengawasan barang atau jasa pihaknya juga telah melakukan peningkatan kompetensi ASN sebagai tenaga penyidik melalui pendidikan dan pelatihan penyidik PNS yang diselenggarakan oleh Kementerian perdagangan RI.

Beberapa kegiatan lainnya, dilakukan dan dapat menyentuh langsung pada lapisan masyarakat sebagai konsumen. Seperti sosialisasi dan edukasi terkait hak dan kewajiban konsumen, bantuan peralatan bagi para pelaku usaha orang asli Papua untuk meningkatkan produksi dan perbaikan ekonomi masyarakat di Provinsi Papua Barat.
Dia mengungkapkan, beberapa pengaduan yang pernah disampaikan konsumen diantaranya berkaitan dengan kredit kendaraan, pengaduan minuman beralkohol dan sebagainya.
“Jadi kalau disetiap kabupaten kota alami kendalan, konsumen bisa langsung mengadu secara online, kemudian dimediasi atas masalah yang dialami. Kita juga punya PPNS bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk bisa melakukan sidak, “ucap Yarangga kepada wartawan, Selasa (1/9). [AND-R3]