Manokwari, TP – Warga Negara Asing (WNA) asal negara Turki, Tun Yavuzdogan (50 tahun) resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah di lantik dan diambil sumpah janjinya secara Islam, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat, Senin (31/8).
Pelantikan dan pengambilan janji sumpah dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M Ayorbaba disaksikan sejumlah pejabat jajaran Kemenkumham Papua Barat, perwakilan Polda Papua Barat dan Dukcapil Papua Barat.

Tun Yavuzdogan sendiri sebelumnya telah tinggal di Indonesia tepatnya di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat kurang lebih 13 tahun lamanya. Dia merupakan pemilik salah satu resort di Kabupaten Raja Ampat yang didirikan sejak tahun 2013 lalu, dan memiliki ratusan karyawan. Sebanyak 160 orang karyawannya merupaka warga asli Indonesia.
Selain memiliki resort di Raja Ampat, Tun Yavuzdogan juga rupanya memiliki istri seorang manajer Adidas di Jakarta. Kekagumannya dengan keindahan dan potensi usaha di Kabupaten Raja Ampat telah di jajakinya selama ini, hingga akhirnya memutuskan untuk berpindah menjadi WNI.
Menunjukkan keseriusannya menjadi WNI, Tun Yavuzdogan mencoba menunjukkan kepiawaiannya kepada wartawan dengan membacakan Pancasila. Meski belum terlalu lancar, dia mengaku akan memperbaikinya.
“Maaf saya sedikit nervers,” ucap Tun Yavuzdogan kepada wartawan di Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Senin (31/8/2020).

Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M Ayorbaba mengatakan, meski prosesi pengambilan sumpah dan janji setia sudah di lakukan, namun masih ada beberapa hal yang harus dilakukan diantaranya verifikasi dokumen ke Ditjen AHU dan ditindak lanjuti oleh Presiden melalui Sekretariat Negara.
Anthonius mengungkapkan, proses permohonan ini sendiri sebenarnya cukup panjang hampir satu tahun lebih lamanya. Sebelum menjadi WNI, sebagai persyaratan ada beberapa hal yang harus dipenuhi diantaranya, harus berusia 18 tahun atau sudah menikah, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di NKRI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmini, bisa berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena pernah melakukan kejahatan, tidak menjadi kewarga negaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap, membayar uang ke khas negara.

Kakanwil berharap, dengan menjadi WNI yang bersangkutan bisa mebangun dan mengabdi di NKRI dengan melakukan karya-karya nyata demi kesejahteraan rakyat Indonesia, melakukan koordinasi dengan semua pihak di tempatnya, berperan aktif untuk kesejahteraan rakyat, dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di kabupaten Raja Ampat yang berguna bagi masyarakat lokal, mengembangkan aktifitas kerja dan dapat memberdayakan masyarakat dalam bentuk program-program pemberdayaan masyarakat agar bisa diterima dengan baik serta tidak ada lagi keraguan apalagi yang bersangkutan sudah tinggal lama.
“Setelah ini dia wajib menyerahkan seluruh dokumen keimigrasiannya paling lambat 14 hari setelah hari ini kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI sorong. Kemudian melapor diri ke kantor ke kedutaan besar Turki agar statusnya memperoleh kelengkapan administrasi di terima sebagai WNI,” ucap Anthonius. (AND-R3)