Manokwari, TP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Fakfak, di Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat Arfai Manokwari, Jumat (21/8).
Penandatangan MoU ini oleh Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M Ayorbaba dan pemerintah Kabupaten Fakfak yang diwakili Asisten II, Bidang Perekonomian dan administrasi pembangunan, Charles Kambu.
Asisten II, Bidang Perekonomian dan administrasi pembangunan Kabupaten Fakfak, Charles Kambu mengatakan, penandatanganan MoU ini berkaitan dengan pembentukan, pembinaan dan pengembangan Hukum dan HAM yang didalamnya memuat 10 item.
Diantaranya, sebut Kambu tentang pelayanan komunikasi masyarakat, sosialisasi dan diseminasi HAM, program Kabupaten dan Kota peduli HAM, pelaksanaan dan pelaporan rencana aksi HAM, program pembentukan peraturan daerah, pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah, pengelolaan jaringan dan informasi hukum, penyuluhan hukum, pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum dan sosialisasi dannoendaftaran kekayaan intelektual.

Peran Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam pembentukan peraturan daerah sediri tertuang dalam pasal 58 Undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan PUU berkaitan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda.
Kemudian pasal 98 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancangan perundang-undangan yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham.
Diharapkan, melalui MoU yang telah dilakukan, Kanwil Kemenkumham bisa memberikan petunjuk dan memfasilitasi pembentukan, pembinaan dan pengembangan produk hukum di Kabupaten Fakfak. [AND-R3]