Manokwari, TP – Penularan Covid-19 diprediksi masiha ada dan akan mengancam sendi-sendi kehidupan masyarat maupun kehidupan lain.
Dengan demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19. Tujuan utama dari Inpres tersebut untuk memastikan semua pihak terkait dapat menerapkan protokol kesehatan di setiap instansi pemerintah dalam peran mencegah penularan Covid-19.
Menanggapi Inpres tersebut, Polda Papua Barat melalui Bidang Propam Polda Papua Barat mulai menerapkan protokol kesehatan terhadap setiap personil Polda Papua Barat maupun warga yang ingin berkunjung ke Polda Papua Barat sejak Selasa (18/8/2020).
Kabid Humas Polda Papua Barat, Adam Erwindi menjelaskan, penerapan protokol kesehatan di lingkungan Polda Papua Barat berdasarkan amanat Inpres No. 6 Tahun 2020 dan hasil rapat dalam zoom meeting yang diikuti Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Senin (17/8/2020).
“Pemeriksaan protokol kesehatan yang kami lakukan meliputi pemeriksaan seluruh anggota Polri Papua Barat dan masyarakat yang ketika itu ingin memasuki lingkungan Polda Papua Barat,” terang Erwindi dalam group WhatsApp Polda Papua Barat, kemarin.
Pemeriksaan itu, ungkap dia, meliputi pengecekan penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, wajib melewati ruang sterilisasi yang disediakan di pintu utama Polda Papua Barat.
Tidak hanya itu, ia menambahkan, pihaknya juga melakukan penerapan protokol kesehatan terhadap seluruh ruang kerja di setiap satker, terlebih satker yang berhubungan dengan banyak orang.
Misalnya, rinci dia, ruangan pelayanan Regident Ditlantas, tempat ibadah, baik masjid maupun gereja milik Polda Papua Barat, ruang penyidik Ditreskrimsus, dan penyemprotan disinfektan pada ruang tahanan Polda Papua Barat.
“Keseluruhan kegiatan ini akan terus dilakukan setiap hari sebagai bentuk dukungan terhadap situasi menuju adaptasi kebiasaan baru,” tutup Kabid Humas. [FSM-R1]