Manokwari, TP – Sempat menghilang, dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali dibuka Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Made Pasek Budiawan, SH, MH, mengatakan, pasca dilantik dalam jabatan baru, dirinya menginventarisir kembali kegiatan Pidsus yang belum terselesaikan dan melakukan pemetaan wilayah rentan terjadi kasus tipikor.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemetaan itu, terdapat beberapa kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang harus dilanjutkan. Diantaranya, kasus dugaan tindak pidana pembangunan hunian sementara (Huntara) di Kampung Susweni pada BPBD Kabupaten Manokwari, Tahun 2016.
“Saya akan berkoordinasi kembali dengan APIP Kabupaten Manokwari terkait hasil temuan BPK dalam kegiatan ini. Kalau tidak ada perkembangan, kita lanjutkan penyelidikan,” kata Kasi Pidum saat dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (11/8).
Dirinya mengaku, untuk perkara ini, pihaknya sudah menyurati Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran dan Inspektur Kabupaten Manokwari Selatan, untuk menanyakan sejauh mana proses pengembalian kerugian negara oleh tersangka, PS. “Anggarannya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dari PS, ini yang akan kita kejar,” pungkas Budiawan. [BOM-R3]