Manokwari, TP – Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembinaan dan pembimbingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), melalui video conference menggunakan aplikasi zoom.di Swiss-bellhotel Manokwari, Rabu (5/8).
Rakor diikuti oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) beserta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas di Wilayah Manokwari serta UPT Pemasyarakatan di luar Manokwari.

Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M Ayorbaba saat membuka rakor menyampaikan, dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pihak-pihak terkait baik instansi pemerintah maupun masyarakat masing-masing memiliki peran yang dapat membantu mewujudkan sistem perlakuan baru, yang lebih mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dia menerangkan, dalam implementasinya sangat diperlukan adanya persamaan persepsi tentang peran masing-masing sehingga dapat mewujudkan koordinasi, kerjasama dan sinergi yang baik.
Menurutnya, pemahaman masyarakat tentang implementasi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perlu didukung dengan kesadaran akan perannya dalam membantu pemerintah dalam memastikan bahwa proses penanganan dan perlakuan yang diberikan kepada anak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kakanwil berharap, melalui kegiatan Rakor bersama dengan aparat penegak hukum, instansi pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menghasilkan komitmen bersama dalam penyamaan persepsi, sehingga dapat membantu dan memberikan peluang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam penanganan dan perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Sekaligus memberikan alternative peluang dan solusi bagi pemenuhan kebutuhan yang diberikan oleh masyarakat,” terang Kakanwil melalui siaran persnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS), Asep Sutandar menyampaikan, rakor ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran masyarakat dalam pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga untuk mengukur sejauh mana keberhasilan pembinaan masyarakat terkait pelaksanaan SPPA di Wilayah Provinsi Papua Barat.
“Tema rakor hari ini Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Peran serta Masyarakat dalam Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Kondisi Tatanan New Normal,” ucap Sutandar.
Adapun narasumber yang hadir pada rakor ini yakni, Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua Barat, I Ketut Hasta Dana, Kasubdit Litmas dan Pendampingan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dharma Linggawati, Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Ilham Saparona, Hakim Pratama Pengadilan Negeri atau PHI atau Tipikor Manokwari, Markham Faried.[AND-R3]