Manokwari, TP – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Yasonna Laoly memberikan arahan dan penguatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkum HAM secara virtual pada apel pagi di kantor Kemenkum HAM Pusat, di Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Arahan dan penguatan itu sekaitan dengan usulan 520 Satuan Kerja Kemenkum HAM tahun 2020 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sekaitan dengan itu, Menteri Yasonna memerintahkan kepada seluruh Tim Kerja melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memantau hasil survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan hasilnya harus menunjukkan trend positif, sehingga pada saat penilaian akhir oleh Tim Penilaian Nasional (TPN) semua kriteria yang dipersyaratkan dapat dipenuhi dan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kepada para koordinator WBK dan WBBM pada masing-masing Unit Eselon I selaku Pembina,Menteri Yasonna juga memintanya untuk mengawasi Satker yang menjadi tanggungjawabnya masing-masing dalam pemenuhan Komponen Pengungkit pada Aplikasi Elektronik Reformasi Birokrasi (E-RB) dengan mengacu pada Surat Inspektur Jenderal sehingga dokumen yg disajikan oleh satker memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Permen PAN dan RB Nomor 10 tahun 2019.
Guna mewujudkan program pembangunan zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kemenkum dan HAM tersebut, Yasonna berharap seluruh aparatur Kemenkum dan HAM termotivasi dan lebih terpacu untuk bekerja lebih keras dan meningkatkan serta menjaga integritasnya supaya terbebas dari praktek perbuatan tercela yang dapat mencederai amanah rakyat.
Pada kesempatan ini, Yasonna juga mengingatkan agar semua ASN Kemenkum dan HAM dapat memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak ada praktek percaloan, harus bebas pungli, petugas responsif, prosedur yang jelas, biaya yang transparan, dan utamanya pasti waktu penyelesaiannya.
“Kepada seluruh KaKanwil dan para Kepala Divisi harus berperan aktif dan saling bersinergi untuk terus meningkatkan pemahaman dan internalisasi pembangunan zona integritas seluruh Satker di wilayahnya, sehingga mencapai target minimal 70 persen dari Satker yang diusulkan sehingga bisa meraih predikat WBK dan WBBM pada tahun 2020,” kata Yasonna.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum dan HAM Papua Barat, Anthonius M Ayorbaba didampingi Kepala Administrasi Kanwil Kemenkum dan HAM Papua Barat, Jonny P Simamora mengatakan, arahan Menteri itu sebagai bentuk penguatan kepada ASN dalam rangka memasuki era new normal dan juga pembangunan zona integritas bagi 520 Satuan Kerja (Satker) menuju WBK dan WBBM, termasuk Kanwil Kemenkum dan HAM Papua Barat.
“Kemenkumham telah banyak menuai prestasi juga terobosan pelayanan yang menghadirkan inovasi. Oleh karena itu sudah saatnya terobosan dan inovasi terbaik yang sudah ada bermanfaat untuk masyarakat dan bisa dijadikan sebagai best practices standar pelayanan, sehingga dapat dipastikan kemenkumham memiliki stadar pelayan prima,” ucap Ayorbaba di Gedung PKK Papua Barat, Arfai, Rabu (5/8).
Selain sebagai arahan, Ayorbaba mengatakan juga sebagai pembekalan dan penguatan kembali tentang peran dan tugas Tim Kerja pembangunan zona integritas dalam mengimplementasikan pelaksanaan pembangunan zona intergitas di Era New Normal.

Pada virtual itu, Ayorbaba menambahkan, Menteri Yasonna Laoly melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum dan HAM RI, Bambang Rantam Saiwanto juga meminta agar pelaksanaan evaluasi akhir yang akan dilakukan oleh Tim Penilai Nasional dipersiapkan dengan baik sehingga hasil yang dicapai berdampak pada meningkatnya Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM dan juga pada kinerja Kementerian secara keseluruhan.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2019, Kementerian Hukum dan HAM dari 139 Satuan Kerja yang diusulkan, ada sekitar 43 Satker yang berhasil mewujudkan pembangunan zona integritas. Dari 39 Satker diantaranya meraih predikat WBK dan 4 Satker berpredikat WBBM.
Diharapkan tahun ini, 520 satker yang diusulkan dan telah masuk tahap evaluasi oleh tim Penilai Internal (TPI) bisa berhasil mendapatkan predikat WBK maupun WBBM. [AND-R3]