Bintuni, TP – Berkas perkara dugaan eksploitasi anak di Karaoke Juhwtek dengan tersangka berinisial M yang tak lain adalah pemilik usaha tersebut, sudah dinyatakan lengkap atau P.21 pada tanggal 14 Juli 2020.
Selanjutnya, Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Kejari Teluk Bintuni, Marthen Tandi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Royal Sitohang, SH yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah tahap dua kasus tersebut.
“Kasus itu sudah kami tahap dua. Dan sekarang tersangka sudah kami tahan di Rutan Bintuni selama 20 hari kedepan, terang Sitohang kepada wartawan, Rabu (15/07/2020) yang ditemui diruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Bintuni di Kompleks Perkantoran Vertikal Manimeri.
Ia membeberkan, pihaknya dalam hal ini Seksi Pidana Umum sudah berkomitmen secepatnya perkara ini disidangkan. Sehingga, Ia menuturkan apabila tidak ada halangan direncanakan Jumat (17/7/2020), sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari.
“Kalau tidak ada halangan, Kasi Pidum beserta Jaksa yang menangani perkara ini, akan ke Manokwari untuk pelimpahan ke Pengadilan, Jumat besok,” pungkasnya. [ABI-R4]