Manokwari, TP – Di tahun ketujuh penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus melakukan penyempurnaan di berbagai aspek, mulai dari pelayanan administrasi, pelayanan di fasilitas kesehatan, hingga pengembangan teknologi informasi. Langkah-langkah tersebut dilakukan tak lain demi meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS.
“Tahun 2020 kami targetkan sebagai tahun kepuasan peserta dan peningkatan layanan. Kami telah mencanangkan 10 komitmen perbaikan layanan, seperti melakukan simplifikasi prosedur layanan cuci darah, menghadirkan layanan antrean elektronik untuk memberikan kepastian waktu layanan, dan melakukan integrasi sistem informasi FKTP dan rumah sakit dengan sistem informasi BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam siaran persnya yang diterima Tabura Pos, Jumat (17/7).
Selain itu, lanjut Fachmi, BPJS Kesehatan juga mendorong rumah sakit untuk menyediakan display antrian tindakan operatif, serta menyediakan display informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
Lanjut dia, BPJS Kesehatan juga berupaya meningkatkan akses pelayanan administrasi melalui Mobile Customer Service (MCS) yang mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok, memudahkan peserta untuk pindah kelas perawatan, menghadirkan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk memberikan kemudahan informasi dan menangani keluhan peserta, menyederhanakan proses administrasi di loket peserta melalui pengisian formulir elektronik, serta menambah fitur mesin penjawab elektronik.
“Pada usia ke-52 tahun ini, BPJS Kesehatan berada dalam performa yang matang. Namun dalam menjalankan tugasnya, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem Program JKN-KIS sehat. Ibarat orkestra, semua pihak harus mampu bekerja sama dan berkoordinasi untuk menghasilkan musik yang harmonis. Jika seluruh pihak mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik, kami optimis penyelenggaraan JKN-KIS bisa berjalan dengan optimal,” jelasnya.
Fachmi juga menerangkan, pada bulan Juli 2020 ini, BPJS Kesehatan telah membayar lunas tagihan klaim seluruh rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar. Hal tersebut tak lepas dari peran pemerintah yang berkomitmen memastikan pembayaran klaim rumah sakit berjalan lancar agar operasional rumah sakit tak terganggu, terlebih pada saat pandemi Covid-19 sekarang ini.
“Begitu kami terima iuran PBI APBN sebesar Rp 4,05 triliun, BPJS Kesehatan langsung mendistribusikannya untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit. Jadi tidak ada lagi utang jatuh tempo bagi rumah sakit yang sudah mengajukan klaim dan lolos verifikasi. Untuk pembayarannya tetap menggunakan mekanisme first in first out,” bebernya.
Fachmi menerangkan, untuk memberikan pelayanan kepada lebih dari 221 juta penduduk Indonesia, seluruh stakeholders Program JKN-KIS harus terkoneksi dalam sebuah sistem teknologi informasi.
“Dari mulai kepesertaan, pelayanan, hingga pembayaran klaim, prosesnya berkaitan satu sama lain dan tanpa terputus melibatkan banyak stakeholder. Semua sistem yang kami kembangkan terintegrasi satu sama lain hingga akhirnya menghasilkan big data,” terangnya. [SDR-R4]